Terima Audiensi BEM UM Bima, Wali Kota Bima: Jika Sudah SP 3, Tempat Hiburan yang Melanggar Disegel
Audiensi tersebut membahas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian mahasiswa, di antaranya perizinan tempat hiburan malam, peredaran minuman beralkohol, serta transparansi program beasiswa.
Ketua BEM Universitas Muhammadiyah Bima, Serbu, menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Kota Bima atas dua penghargaan yang diraih dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026. Namun, apresiasi tersebut disertai sejumlah masukan terkait pengawasan usaha hiburan dan keterbukaan informasi beasiswa.
Mahasiswa meminta pemerintah memastikan operasional tempat hiburan sesuai dengan perizinan yang dimiliki. Mereka juga mendorong agar penertiban tidak berhenti pada razia minuman beralkohol, tetapi dilanjutkan dengan tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran izin.
Perwakilan BEM, Hamka, mengatakan tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan perizinan perlu diberikan tindakan sesuai tahapan yang berlaku.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Bima mengatakan pemerintah daerah terbuka terhadap kritik dan masukan mahasiswa sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menegaskan, tindakan terhadap tempat usaha harus dilakukan berdasarkan ketentuan dan tahapan administratif yang berlaku.
“Kalau sudah SP 3, segel,” tegas H. A. Rahman.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Bima Erwin Rahadi menjelaskan, penertiban terhadap sejumlah usaha yang diduga beroperasi tidak sesuai dengan peruntukan izin telah dilakukan sejak 2024.
Menurutnya, terdapat usaha yang mengantongi izin sebagai rumah makan, tetapi dalam praktiknya digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan izin, termasuk penjualan minuman beralkohol dan aktivitas hiburan malam.
Dalam sejumlah operasi penertiban, Satpol PP mengamankan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol. Sekitar 1.300 botol di antaranya direncanakan dimusnahkan bersama 1.700 batang rokok ilegal pada Oktober 2026.
Selain persoalan tempat hiburan dan minuman beralkohol, mahasiswa juga menyoroti transparansi beasiswa. Mereka meminta pemerintah membuka informasi mengenai mekanisme dan peluang memperoleh bantuan pendidikan.
Terkait hal tersebut, Wali Kota Bima menyebut keterbatasan fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam penganggaran. Pemerintah Kota Bima, kata dia, akan mengoptimalkan penganggaran beasiswa pada 2027 untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.
“Terima kasih adik-adik sudah hadir mengoreksi cara kerja pemerintah,” pungkasnya.(NM)






Post a Comment