Menteri Kehutanan Serahkan SK Perhutanan Sosial di Lombok Timur, Total 560,57 Hektar untuk Masyarakat NTB


Selong, Media NTB – Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lombok Timur dengan meninjau kawasan Hutan Lindung di lokasi wisata edukasi terpadu dan camping area Otak Aik–Loang Gali, Dusun Montor Sugia Lauk, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Sabtu (7/3/2026).


Dalam kunjungan tersebut, Menteri Kehutanan secara resmi menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perhutanan Sosial kepada masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan total luas lahan mencapai 560,57 hektar. Dari jumlah tersebut, lima SK diperuntukkan bagi kelompok masyarakat di Kabupaten Lombok Timur, sementara satu SK diberikan kepada masyarakat di Kabupaten Lombok Barat.


Program Perhutanan Sosial ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.


Dalam arahannya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pemberian akses legal pengelolaan kawasan hutan kepada masyarakat merupakan amanah langsung dari Presiden Republik Indonesia.


“Ini adalah amanah dari Bapak Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat. Jika dulu bapak dan ibu masuk kawasan hutan sering dicegat polisi hutan, sekarang negara justru memberikan akses legal untuk mengelolanya,” ujarnya.


Ia menjelaskan bahwa hingga tahun 2025, program Perhutanan Sosial secara nasional telah mencakup sekitar tiga juta hektar lahan yang melibatkan 1,34 juta kepala keluarga. Sementara di Provinsi NTB, pemerintah masih mengidentifikasi potensi sekitar 90 ribu hektar kawasan hutan yang dapat didistribusikan kepada masyarakat guna mendorong peningkatan kesejahteraan.


Selain penyerahan SK, pemerintah juga mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan wilayah terintegrasi yang difokuskan di tiga daerah di Pulau Sumbawa, yakni Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima. Skema ini diharapkan mampu mengintegrasikan aktivitas ekonomi masyarakat mulai dari proses produksi hingga penanganan pascapanen.


Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut menjadi peluang besar bagi daerah untuk menekan angka kemiskinan, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.


Ia mengungkapkan bahwa sekitar 13,6 persen penduduk miskin di Lombok Timur mayoritas berada di wilayah pinggiran kawasan hutan. Dengan adanya program Perhutanan Sosial, masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk memanfaatkan sumber daya hutan secara legal dan produktif.


“Alhamdulillah, Bapak Menteri sangat berpihak kepada masyarakat hutan kita. Jika dulu masyarakat harus berjuang hingga ke Jakarta untuk mendapatkan izin, sekarang prosesnya jauh lebih mudah dan berpihak pada rakyat kecil,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga tengah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan potensi sumber daya alam, salah satunya dengan mengajukan izin pengelolaan kawasan Hutan Joben.


Sekda optimistis bahwa dengan tata kelola yang baik, kawasan tersebut dapat menjadi sumber PAD baru yang signifikan bagi pembangunan daerah.


Kunjungan kerja Menteri Kehutanan ini turut didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, pejabat tinggi Kementerian Kehutanan, Asisten I Pemerintah Provinsi NTB, jajaran pimpinan OPD, camat dan kepala desa di Lombok Timur, serta para penerima SK Perhutanan Sosial.(NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.