Semangat Baru di Hari Kemerdekaan: 3.170 Warga Binaan NTB Terima Remisi, Gubernur: Tak Ada Kata Terlambat untuk Berubah
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal, didampingi Plt. Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB Ketut Akbar Herry Achjar, di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Senin (17/8/2026).
Gubernur Iqbal menegaskan bahwa kemerdekaan dan kesempatan untuk berubah merupakan hak setiap manusia, termasuk warga binaan yang sedang menjalani proses pembinaan.
“Tidak ada kata mundur. Tidak ada kata terlambat untuk menjadi lebih baik,” tegasnya.
Ia mendorong warga binaan menjadikan masa pembinaan sebagai proses transformasi diri. Menurutnya, mereka harus keluar dari lembaga pemasyarakatan sebagai pribadi yang lebih baik dan siap kembali berkontribusi di tengah masyarakat.
“Kalau namanya Agus pada saat masuk ke sini masih Agus 1.0, nanti lulusnya harus jadi Agus 2.0. Sudah harus menjadi orang baru, membawa sesuatu yang baru dan membawa perubahan,” ujarnya.
Gubernur juga menyoroti potensi kemandirian warga binaan melalui berbagai produk dan karya, seperti edamame Lapas Kuripan, kelompok musik Jeruji, kerajinan kayu cukli khas Lombok hingga produk batik.
Ia mendorong penguatan literasi kewirausahaan dan keuangan melalui kolaborasi dengan OJK, termasuk pemahaman mengenai badan usaha, koperasi dan akses permodalan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Produk unggulan warga binaan juga didorong memperoleh perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Ekosistem kita lengkap. Tinggal kita bangun koneksinya. Kita ingin mereka keluar dari sini sebagai manusia baru,” katanya.
Sementara itu, Ketut Akbar Herry Achjar melaporkan, dari 3.170 penerima remisi di NTB, sebanyak 26 narapidana memperoleh Remisi Umum II atau langsung bebas pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Rinciannya, remisi satu bulan diterima 399 orang, dua bulan 663 orang, tiga bulan 1.078 orang, empat bulan 599 orang, lima bulan 305 orang dan enam bulan 100 orang.
Saat ini jumlah warga binaan di seluruh Lapas, Rutan dan LPKA di NTB mencapai 4.997 orang, sementara kapasitas hunian hanya 2.535 orang. Artinya, terjadi kelebihan kapasitas sebanyak 2.462 orang.
Kasus narkotika menjadi perkara yang paling dominan, dengan jumlah warga binaan mencapai 2.909 orang.
Pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus bentuk penghargaan atas perubahan dan perilaku baik warga binaan. Momentum kemerdekaan pun diharapkan menjadi titik awal untuk menata kembali kehidupan dan membangun masa depan yang lebih baik.
“Tidak ada kata terlambat untuk menjadi lebih baik.” (NM)





Post a Comment