Man-Feri Terbitkan Edaran Shalat Berjamaah 5 Waktu-Hentikan Aktivitas Saat Adzan
Kepala Bagian Prokopim Setda Kota Bima, Syahrial Nuryadin mengatakan SE itu bernomor : 100.34/201/v/2025 tertanggal 29 April 2025 tentang upaya memperbaiki tatanan kehidupan beragama, sosial kemasyarakatan, akhlak, serta moral umat di Kota Bima.
"SEnya langsung ditandatangani oleh Wali Kota Bima, H. A Rahman H. Abidin SE," katanya.
Ia mengaku SE itu ditujukan kepada Sekda, staf ahli, asisten, Pimpinan OPD, Camat, Lurah sek Kota Bima, Kemenag, MUI, Lembaga Keagamaan, Ormas,. Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah/Madrasah hingga Pengurus Masjid mushalla SE Kota Bima.
"Selain ASN, SE ini berlaku bagi seluruh warga, dan pelajar di Kota Bima yang beragama Islam. Sementara yang beragama lain bisa menyesuaikan dengan keyakinannya masing-masing," imbuhnya.
Syahrial mengungkapkan edaran yang dikeluarkan itu menindaklanjuti hasil mbolo nae (rapat akbar) yang dihadiri Forkompinda dengan melibatkan tokoh agama, dan tokoh masyarakat, yang kemudian dirumuskan oleh beberapa lembaga agama, MUI, DMI, BWI, Forum Umat Islam (FUI) Bima serta ormas lainnya.
"Ada 8 poin kesepakatannya. Poin utamanya adalah gerakan shalat lima waktu di mesjid atau Musala. Serta menghentikan aktivitas kerja bagi pegawai dan kegiatan belajar mengajar di sekolah," ujarnya.
Berikut 8 poin kesepakatan yang menjadi dasar keluarnya surat edaran Wali Kota Bima:
1. Bagi umat muslim terutama laki-laki dewasa agar melaksanakan gerakan shalat berjamaah lima waktu di mesjid. Bagi yang beragama lain agar menyesuaikan dengan agama dan keyakinannya.
2. Seluruh ASN lingkup Pemkot Bima agar menginisiasi gerakan shalat berjamaah lima waktu di masjid/mushalla di lingkungan masing-masing.
3. Bagi ASN yang muslim, kurang lebih 15 menit sebelum adzan berkumandang pada jam/hari kerja, agar menghentikan semua aktivitas/kegiatan kantor guna persiapan dan melaksanakan shalat berjamaah di mesjid/Musala. Bagi para guru dan siswa/siswi di sekolah agar memulai dan mengakhiri kegiatan belajar mengajar dengan membaca Alquran selama lima menit dan sebelum 15 menit sebelum adzan berkumandang agar menghentikan seluruh kegiatan belajar mengajar dan melaksanakan shalat berjamaah di mesjid/mushala sekolah atau yang terdekat.
4. Seluruh elemen masyarakat setiap hari jumat hendaknya mengambil peran untuk terciptanya suasana kekhusyuan dengan cara menghentikan kegiatan masing-masing mulai jam 11.00 WITA sampai pelaksanaan shalat Jumat selesai.
5. Seluruh ASN Pemkot Bima pada setiap malam jumat agar bersama-sama shalat berjamaah di mesjid agung Al Muwahidin Kota Bima. Sedangkan khusus pelajar setiap malam Ahad melaksanakan shalat berjamaah di mesjid terapung Amahami.
6. Setiap Jumat malam, satuan polisi pamong praja Kota Bima melalui mobil patroli menghimbau masyarakat mulai dari pintu masuk batas kota di Niu sampai mesjid terapung untuk melaksanakan shalat berjamaah di mesjid dan musala.
7. Seluruh elemen masyarakat Kota Bima agar mengambil bagian dalam pemberantasan narkoba serta memberikan edukasi kepada keluarga dan masyarakat yah berada di lingkungan masing-masing
8. Mewujudkan program Kota Bima BISA (Bersih, Indah, Sehat dan Asri) dengan memulai dari mesjid/ musala, bagi yang beragama lain di tempat ibadahnya masing-masing.(UAS)
Post a Comment