Bupati Dompu Sampaikan Pengantar Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2026
Dompu, Media NTB - Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE. menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Dompu Tahun 2026 di ruang sidang DPRD, Rabu (19/11/25).
Paripurna DPRD ini dihadiri oleh perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Dompu, Staf Ahli, Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat serta pejabat struktural dan fungsional lingkup pemkab Dompu.
Bupati Dompu mengawali sambutannya mengatakan, penyusunan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 dirancang sesuai amanat perundang-undangan yang berlaku serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Dompu tahun 2025 - 2029, ” ini sangat penting untuk kesinambungan proses pembangunan daerah guna memajukan pembangunan daerah guna mewujudkan Kabupaten Dompu yang Maju” ujarnya.
Berdasarkan RPJMD Kabupaten Dompu tahun 2025-2029, arah kebijakan tahun 2026 dengan visi pembangunan yaitu terwujudnya Kabupaten Dompu yang Maju, Sejahtera, Religius, Berkeadilan dan Berbudaya. diwujudkan melalui 4 (empat) misi pembangunan, yaitu :
1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan inovatif serta pelayanan publik yang prima;
2. Mewujudkan masyarakat yang religius, berbudaya, tertib, patuh hukum, dan toleran berbasis kearifan lokal;
3. Menjamin peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas serta perlindungan sosial yang optimal;
4. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal didukung oleh pembangunan infrastruktur yang berkualitas dengan memperhatikan ketahanan ekologi.
Bupati Dompu menambahkan adapun rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang disampaikan kehadapan sidang dewan yang terhormat tahun anggaran 2026 ini, tergambar didalam rincian rencana struktur RAPBD Kabupaten Dompu tahun anggaran 2026 sebagai berikut:
- Pendapatan sebesar Rp. 1.106.587.311.796; (Satu Triliyiun Seratus Enam Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Sebelas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah)
- Belanja sebesar Rp. 1.153.087.311.796 (Satu Triliyiun Seratus Lima Puluh Tiga Milyar Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Sebelas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah)
- Defisit sebesar Rp. 46.500.000.000; (Empat Puluh Enam Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
- Pembiayaan daerah, yaitu :
a. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 46.500.000.000; (Empat Puluh Enam Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
b. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 0 (nol rupiah)
Jadi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah sebesar Rp. 0 (nol rupiah)
Dengan rincian pendapatan daerah antara lain:
A. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 diproyeksikan sebesar, Rp. 185.614.655.520; (Seratus Delapan Puluh Lima Milyar Enam Ratus Empat Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Dua Puluh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
1) Pajak Daerah sebesar Rp. 51.700.820.000; (Lima Puluh Satu Milyar Tujuh Ratus Juta Delapan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah);
2) Retribusi daerah sebesar Rp. 14.320.385.000; (Empat Belas Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah);
3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar rp. 23.766.487.689; (Dua Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah)
4) lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp. 95.826.962.831; (Sembilan Puluh Lima Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah)
B. Pendapatan transfer tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp. 920.972.656.276; (Sembilan Ratus Dua Puluh Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1) Pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp. 878.728.550; (Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah)
2) Pendapatan pemerintah daerah sebesar Rp. 42.244.106.276; (Empat Puluh Dua Milyar Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Seratus Enam Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah).
C. Lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp. 0 yang bersumber dari lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Rincian Belanja Daerah antara lain:
a. Belanja operasi tahun 2026 dianggarkan sebesar Rp. 1.003.336.825.137; (Satu Triliun Tiga Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Seratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
1) Belanja pegawai sebesar Rp. 716.460.375.416; (Tujuh Ratus Enam Belas Milyar Empat Ratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Empat Ratus Enam Belas Rupiah)
2) Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 275.929.189.721; (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Rupiah)
3) Belanja hibah sebesar Rp. 10.947.270.000; (Sepuluh Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah)
4) Belanja bantuan sosial sebesar Rp. 0
b. Belanja modal tahun 2026 dianggarkan sebesar Rp. 9.577.322.359; (Sembilan Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1) Belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp. 3.266.085.359; (Tiga Milyar Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah)
2) Belanja modal gedung dan bangunan sebesar rp. 5.394.885.000; (Lima Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah)
3) Belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp. 525.000.000; (Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
4) Belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp. 382.552.000; (Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah)
5) belanja modal aset lainnya Rp. 8.800.000; (Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
c. Belanja tidak terduga tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp. 10.000.000.000; (Sepuluh Milyar Rupiah)
d. Belanja tranfer tahun 2026 dianggarkan sebesar Rp. 130.173.154.300; (Seratus Tiga Puluh Milyar Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Seratus Lima Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1) Belanja bagi hasil sebesar Rp. 6.602.120.500; (Enam Milyar Enam Ratus Dua Juta Seratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah)
2) Belanja bantuan keuangan sebesar Rp. 123.571.033.800; (Seratus Dua Puluh Tiga Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Rupiah)
3. Rincian pembiayaan sebagai berikut:
a. Penerimaan pembiayaan tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp. 46.500.000.000; (Empat Puluh Enam Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
b. Sisa lebih pembiayaan anggaran untuk RAPBD tahun 2026 sebesar Rp. 0
Saya berharap dengan penuh kearifan dan dengan dasar komitmen bersama, agar dalam melaksanakan pembahasan guna penyempurnaan RAPBD tahun anggaran 2026 dapat berjalan dengan benar dan tepat waktu, ”Sebab bila terjadi keterlambatan dalam penetapan dapat berimplikasi terhadap penundaan penyaluran dana perimbangan sebagaimana ketentuan yang ada.” tandasnya.(NM)





Post a Comment