Forkopimda Dompu Musnahkan BB Kejahatan, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba


Dompu, Media NTB - Pemerintah Kabupaten Dompu bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Hasil Kejahatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Dompu, di halaman Kantor Kejari Dompu, Kamis (18/12/2025).


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Dompu Syirajuddin, S.H., Ketua DPRD Dompu Ir. Muttakun, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu Lusiana Bida, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Wakapolres Dompu, perwakilan Kodim Dompu, serta unsur Forkopimda dan pimpinan OPD terkait.


Kepala Kejaksaan Negeri Dompu menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan kegiatan ketiga sepanjang tahun 2025, sebagai bentuk pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor terhadap 32 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.


Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 24 perkara narkotika jenis sabu seberat 73,21 gram, senjata tajam, pakaian perkara pencabulan, kartu remi perjudian, barang penggelapan, serta dokumen tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban jaksa sesuai ketentuan hukum, sekaligus langkah pencegahan agar tidak disalahgunakan,” tegas Lusiana Bida.


Wakil Bupati Dompu Syirajuddin, S.H. mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Dompu dalam menuntaskan perkara dan memusnahkan barang bukti sesuai aturan.


“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk terus bekerja maksimal memberantas kejahatan, khususnya yang merusak keselamatan dan masa depan generasi muda,” ujarnya.


Senada, Ketua DPRD Dompu Ir. Muttakun menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan simbol perlawanan terhadap narkoba dan kejahatan lainnya.


“Mari lawan, lawan, dan lawan narkoba demi masa depan generasi Dompu,” tegasnya.


Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar, serta ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.(nm)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.