UMK Kabupaten Bima 2026 Ditetapkan Rp 2,76 Juta, Naik 4,95 Persen


Bima, Media NTB – Pemerintah Kabupaten Bima resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp 2.767.580 per bulan. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Bima Nomor 500.16/008/06.4/2025.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima, Aries Munandar, ST., MT, Rabu (24/12/2025) menjelaskan, penetapan UMK 2026 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Bima hasil rapat pada 22 Desember 2025.


UMK Kabupaten Bima 2026 mengalami kenaikan 4,95 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta daya beli masyarakat, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.


Penetapan UMK mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.


UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih diatur melalui struktur dan skala upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.


Pemkab Bima mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan UMK 2026 dan membayar upah tidak lebih rendah dari yang telah ditetapkan. UMK Kabupaten Bima mulai berlaku 1 Januari 2026.(NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.