BPKAD Kota Bima Klarifikasi Penambahan Anggaran RSUD pada APBD 2026
Klarifikasi tersebut disampaikan Muslih, M.Acc, Rabu (31/12/2025), guna meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di ruang publik sebagaimana diberitakan sejumlah media massa. Menurutnya, terdapat salah penafsiran terhadap hasil evaluasi Gubernur Nusa Tenggara Barat atas Rancangan APBD Kota Bima Tahun 2026.
Muslih menjelaskan bahwa kebutuhan operasional RSUD Kota Bima bukanlah usulan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan telah tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta KUA-PPAS. Namun, akibat adanya kekeliruan dalam realokasi belanja yang bersumber dari BLUD RSUD, anggaran tersebut perlu ditambahkan kembali agar dapat memenuhi kebutuhan operasional minimum rumah sakit.
“Untuk operasional RSUD sebelumnya telah dialokasikan sebesar Rp5,6 miliar, kemudian ditambahkan Rp16 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp21,6 miliar,” jelas Muslih.
Ia menegaskan bahwa penambahan anggaran untuk RSUD Kota Bima tersebut tidak bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur NTB tentang evaluasi RAPBD Kota Bima Tahun 2026, Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Tahun 2025, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat merupakan salah satu prioritas utama pemerintah daerah yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Selain anggaran operasional, Muslih juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bima telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp32,2 miliar untuk kelanjutan pembangunan ruang rawat inap baru RSUD Kota Bima, termasuk pekerjaan konstruksi dan jasa konsultan pengawasan.
“Memang yang diajukan melalui surat Wali Kota Bima sebesar Rp25 miliar tambahan untuk RSUD, namun yang disepakati dalam pembahasan adalah tambahan sebesar Rp16 miliar,” ungkapnya.
Menutup keterangannya, Muslih menyampaikan bahwa apa pun sikap yang diambil oleh fraksi-fraksi di DPRD Kota Bima tetap dihargai sebagai bagian dari dinamika dan proses demokratis dalam pembahasan RAPBD.(NM)





Post a Comment