Wakil Wali Kota Bima Hadiri Paripurna Penutupan Masa Sidang I 2025, APBD 2026 Ditetapkan Rp716,7 Miliar
Dalam rapat paripurna tersebut, berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Nusa Tenggara Barat yang telah ditindaklanjuti dan disepakati bersama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp716,7 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp106,65 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp610,04 miliar.
Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp790,11 miliar, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp73,311 miliar yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah dari estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.
Wakil Wali Kota Bima menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bima, khususnya Badan Anggaran DPRD, atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama Masa Sidang I Tahun 2025.
“Alhamdulillah, hasil evaluasi Gubernur Nusa Tenggara Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026 telah ditindaklanjuti dan disepakati bersama, sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ini menunjukkan kemitraan eksekutif dan legislatif di Kota Bima berjalan harmonis dan produktif,” ujarnya.
Feri Sofiyan menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen kebijakan strategis yang menentukan arah pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan kondisi fiskal daerah serta kebutuhan riil masyarakat Kota Bima,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bima I, Ryan Kusuma Permadi, S.H., menegaskan bahwa seluruh rangkaian pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 telah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“DPRD Kota Bima melalui Badan Anggaran telah mencermati dan menindaklanjuti seluruh catatan hasil evaluasi Gubernur NTB. Penyesuaian dilakukan agar APBD yang ditetapkan taat regulasi, realistis, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bima, unsur Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Bima, Ketua dan Sekretaris KPU Kota Bima, camat dan lurah se-Kota Bima, pimpinan partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, LSM, serta insan pers.(NM)






Post a Comment