Pesantren Tidak Boleh Terstigma, Gubernur NTB Kutuk Keras Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Lombok Timur


Mataram, Media NTB – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, mengutuk keras dugaan tindak kekerasan seksual terhadap dua santriwati yang diduga dilakukan oleh pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. Ia menegaskan, segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.


“NTB harus menjadi zona aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang. Siapa pun pelakunya, kriminal adalah kriminal dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Gubernur Iqbal.


Gubernur juga menekankan bahwa peristiwa tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk memberikan stigma negatif terhadap lembaga pesantren secara keseluruhan. Menurutnya, kasus ini merupakan tindakan oknum dan harus diproses sebagai pertanggungjawaban individu pelaku, tanpa menggeneralisasi institusi pendidikan keagamaan.


Melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Dr. Ahsanul Khalik, Pemerintah Provinsi NTB menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram atas pengungkapan dan penanganan kasus tersebut.


Pemprov NTB berharap aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal yang memberatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengusut tuntas perkara ini, termasuk membuka kemungkinan adanya korban lain selain dua korban yang telah teridentifikasi.


Ahsanul Khalik menegaskan, Gubernur NTB memastikan kehadiran negara sebagai pelindung korban, dengan menjamin proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan berpihak pada pemulihan korban.


Selain itu, Gubernur NTB memerintahkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) NTB bersama Rumah Sakit Mutiara Sukma untuk segera memberikan pendampingan menyeluruh kepada para korban, meliputi pendampingan psikologis, medis, dan sosial. Pendampingan dilakukan melalui koordinasi dengan LPA Kota Mataram serta Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB.


“Korban harus ditangani sebaik mungkin. Negara hadir untuk memulihkan trauma dan depresi yang dialami korban agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara bermartabat,” ujarnya.


Pemerintah Provinsi NTB juga menegaskan komitmen perlindungan penuh terhadap identitas korban guna menjaga keselamatan, privasi, serta mendukung proses pemulihan psikologis.


Pemprov NTB mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, khususnya yang menimpa perempuan dan anak. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memutus rantai kekerasan dan mencegah munculnya korban baru.


Ke depan, Pemprov NTB bersama pemerintah kabupaten/kota akan memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi, peningkatan pengawasan, serta penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan keagamaan, termasuk melalui koordinasi lintas sektor.


Gubernur Iqbal menegaskan Pemerintah Provinsi NTB akan mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.


“Tidak boleh ada pembiaran. Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan, dan negara harus berdiri di sisi korban,” pungkasnya. (AKA/NM/Red)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.