Pendirian Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur Resmi Ditandatangani
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada kesempatan tersebut diwakili oleh Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik.
Sekda Lombok Timur menyampaikan bahwa pendirian Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur menjadi jawaban atas harapan panjang pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendapatkan layanan keimigrasian yang lebih mudah, lengkap, dan dekat.
“Penandatanganan ini merupakan kabar yang sangat membahagiakan. Ini adalah jawaban atas penantian panjang pemerintah daerah dan masyarakat Lombok Timur setelah sepuluh tahun keberadaan Unit Layanan Paspor (ULP),” ujarnya.
Ia juga menyampaikan rasa haru Bupati Lombok Timur atas terealisasinya pembangunan kantor imigrasi tersebut. Selama ini, masyarakat Lombok Timur harus mengurus paspor ke Mataram.
“Sekarang masyarakat bisa mengurus paspor dan layanan keimigrasian lainnya di daerah sendiri,” tambahnya.
Keberadaan Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga mendukung pengembangan sektor pariwisata daerah. Kantor ini akan memudahkan wisatawan asing dalam pengurusan visa, perpanjangan izin tinggal, serta layanan keimigrasian lainnya tanpa harus ke luar daerah.
Nantinya, Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur akan menyediakan layanan pembuatan paspor, pengurusan visa, serta perpanjangan izin tinggal, yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di Lombok Timur.
(Red)





Post a Comment