Pimpin Rapat Satgas Aset, Wakil Wali Kota Bima: Aset Daerah Harus Dipertahankan!
Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bima, para Asisten Setda, Kepala BPKAD, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Bagian Hukum, Camat Rasanae Barat, serta Lurah Dara. Turut hadir unsur Forkopimda dan instansi vertikal, yakni Kejaksaan Negeri Bima, Polres Bima Kota, Kodim 1608/Bima, Kantor Pertanahan Kota Bima, dan KPKNL Bima.
Dalam rapat terungkap adanya sebidang lahan di kawasan Amahami yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bima, berdasarkan data aset merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bima. Namun di lapangan, lahan tersebut diklaim sebagai milik pihak lain dan telah berpindah penguasaan.
Pemerintah Kota Bima telah mengeluarkan surat pernyataan kepemilikan aset. Sementara itu, pihak yang mengklaim memiliki sertifikat atas lahan tersebut dikabarkan akan menyampaikan somasi kepada Pemerintah Kota Bima.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan menegaskan bahwa persoalan aset ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia mengakui adanya sertifikat yang dimiliki masyarakat, namun Pemerintah Kota Bima juga memiliki dasar hukum dan administrasi bahwa lahan tersebut merupakan aset daerah yang dihibahkan secara sah dan tercatat dalam buku aset.
“Secara kronologis, aset ini berasal dari hibah Pemerintah Kabupaten Bima yang telah melalui proses rapat paripurna. Namun di lapangan, terjadi transaksi jual beli pada tahun 2011 dan saat ini lahan tersebut telah dipagari oleh pemilik sertifikat,” jelasnya.
Wakil Wali Kota menegaskan Pemerintah Kota Bima siap menempuh langkah-langkah hukum untuk mempertahankan aset negara tersebut. Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Bima memberikan masukan dan rekomendasi hukum terbaik dalam penyelesaian permasalahan ini.
“Kita adalah pemerintah yang taat hukum. Jika harus ditempuh melalui proses hukum, maka kita siap mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Rapat dilanjutkan dengan penyampaian masukan dari Satgas Aset dan unsur terkait guna merumuskan langkah strategis serta rekomendasi yang transparan dan akuntabel dalam penyelesaian aset Pemerintah Kota Bima.(NM)






Post a Comment