Pemkab Bima Salurkan Rp 50 Milyar THR
Pembayaran THR tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Kepala BPKAD Kabupaten Bima Aries Munandar, ST.,MT Jumat (13/3) memaparkan, komponen THR tersebut dialokasikan kepada 5.796 PNS dengan total Rp. 29,6 milyar. Dari jumlah tersebut sebanyak Rp 10,25 milyar diperuntukkan bagi 1.667 PNS golongan IV, Rp 17,63 bagi 3.673 PNS Golongan III, Rp 1,71 milyar untuk 450 PNS Golongan II dan Rp 19 juta untuk 6 PNS golongan I. Selain PNS, pemerintah juga mengalokasikan Rp 20,3 milyar untuk alokasi pembayaran THR 6.003 tenaga PPPK.
Komponen THR yang dibayarkan mengacu pada besaran gaji pada bulan Februari yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Langkah pemerintah ini lanjut Aries Munandar ditujukan untuk mempertahankan daya beli aparatur dan merupakan wujud penghargaan atas pengabdian ASN.
Bupati Bima melalui Kepala BPKAD mengharapkan agar pemberian THR tersebut dapat secara optimal menunjang kebutuhan Hari Raya Idul Fitri sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Red)





Post a Comment