Bupati Bima Sampaikan LKPD TA 2025 kepada BPK
Mataram, Media NTB - Bupati Bima, Ady Mahyudi, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penyerahan tersebut berlangsung pada Selasa (31/3) di Aula Utama Kantor BPK RI Perwakilan NTB.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Damayanti Putri, SE., M.IP., Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTB, Suparwadi, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA., beserta jajaran, serta para kepala daerah se-Provinsi NTB.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bima hadir bersama Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaidy, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi, SE., serta Inspektur Kabupaten Bima, Iwan Setiawan, SE.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur NTB menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu. Ia menegaskan bahwa capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Provinsi NTB selama 14 kali berturut-turut tidak semata menjadi prestasi administratif, melainkan harus dimaknai sebagai komitmen berkelanjutan dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, capaian tersebut perlu diiringi dengan upaya peningkatan tata kelola keuangan yang semakin transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTB menyampaikan bahwa penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2025 menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Bima diharapkan mampu terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta mempertahankan kinerja yang telah dicapai sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.
Ia juga menekankan bahwa dalam situasi saat ini, pengelolaan keuangan daerah dituntut untuk lebih adaptif terhadap kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, tanpa mengabaikan prinsip efektivitas, efisiensi, dan ketepatan sasaran.
“Proses pemeriksaan akan dilaksanakan secara profesional, independen, dan objektif. Oleh karena itu, diperlukan dukungan penuh dari seluruh pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan,” jelasnya.
Usai kegiatan, Bupati Bima menyampaikan bahwa penyerahan LKPD Unaudited merupakan tahapan awal dalam proses audit oleh BPK. Dokumen tersebut selanjutnya akan diperiksa untuk memperoleh opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bima berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.(MA)





Post a Comment