HMW Soroti Serius Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Dapur MBG di Kecamatan Wawo


Bima, Media NTB – Himpunan Mahasiswa Wawo (HMW) menyoroti secara serius dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima. Temuan ini dinilai menunjukkan belum optimalnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.


Kepala Bidang Aksi dan Advokasi HMW, Taufik, menegaskan bahwa pengelolaan dapur MBG tidak dapat dipandang sebagai kegiatan biasa, melainkan harus tunduk pada ketentuan hukum yang mengikat, khususnya terkait perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib disertai pengelolaan limbah yang memadai. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang secara tegas mengatur kewajiban pemenuhan baku mutu lingkungan, termasuk pengelolaan limbah cair melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).


Selain itu, aspek pemanfaatan air diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menekankan penggunaan air secara efisien dan tidak mencemari lingkungan. Sementara itu, standar higiene dan sanitasi dapur diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga.


Namun demikian, berdasarkan hasil pemantauan lapangan, HMW menemukan adanya indikasi bahwa sejumlah dapur MBG belum memenuhi standar tersebut, khususnya terkait belum tersedianya sistem IPAL yang layak. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar.


“Kami menilai ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Program yang baik tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan standar yang telah ditetapkan,” tegas Taufik.


Lebih lanjut, HMW menilai bahwa realitas di lapangan cenderung berbanding terbalik dengan prosedur yang telah ditetapkan. Sejumlah mitra pelaksana diduga belum menyediakan IPAL portable sebagaimana diatur dalam pedoman teknis Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1 Tahun 2026. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian terhadap standar operasional dan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga perlu segera dilakukan penanganan dan evaluasi menyeluruh.


“Kami menilai ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Program yang baik tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan standar yang telah ditetapkan,” tegas Taufik.


Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap petunjuk teknis terbaru dari Badan Gizi Nasional. Menurutnya, implementasi di lapangan masih belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan dalam Juknis Nomor 1 Tahun 2026.


Adapun tiga dapur MBG yang menjadi sorotan berada di Kecamatan Wawo, yaitu MBG Arumi di Desa Maria, serta dua dapur di Desa Kambilo, yakni Dapur Rizki dan Dapur Uma Lengge.


Atas dasar tersebut, HMW menyampaikan sikap dan tuntutan sebagai berikut:


1.Mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG yang diduga tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).

2.Menuntut penghentian sementara operasional dapur MBG yang terbukti tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan regulasi.

3. Mendesak pihak mitra MBG untuk segera menyediakan IPAL, baik dalam bentuk portable maupun permanen, serta memastikan pengelolaan limbah cair dan padat sesuai standar lingkungan.

4. Menuntut penegakan hukum secara tegas terhadap mitra yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

5. Mendesak penerapan prinsip pengelolaan air yang efisien dan tidak mencemari lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

6. Menuntut pengawasan ketat dan berkala terhadap kualitas limbah serta kondisi lingkungan berdasarkan Permen LHK No. P.68 Tahun 2016.

7. Mendesak pemenuhan standar higienitas dapur sesuai ketentuan kesehatan yang berlaku, termasuk kebersihan alat, bahan pangan, dan lingkungan dapur.

8. Menuntut transparansi publik dari BGN terkait data dapur MBG yang tidak memenuhi SOP, termasuk hasil audit dan tindak lanjutnya.

9. Mendesak pemberian sanksi administratif hingga pencabutan kerja sama bagi mitra yang terbukti lalai dan tidak patuh terhadap regulasi.

10.Menegaskan pentingnya komitmen keberlanjutan lingkungan dalam program MBG agar tidak hanya berorientasi pada penyediaan makanan bergizi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.


HMW menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada langkah konkret dari pihak terkait. Menurut Taufik, pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini tidak hanya merusak tujuan program MBG, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah lingkungan yang lebih luas di kemudian hari.(MA)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.