Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Mengancam Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Indonesia
Media NTB, Jakarta - HJ. Eka Fitri Rohmawati, S.Sos., M.A., CPLA (Ning Afie), pegiat perempuan dan anak yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Pimpinan Pusat Fatayat NU Bidang Advokasi, Hukum, dan Politik, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah diproses oleh aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Menurut Ning Afie, dugaan korupsi dalam program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak dan kelompok rentan ini tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan kerugian keuangan negara. Lebih dari itu, praktik korupsi dalam program pemenuhan gizi berdampak langsung pada terpenuhinya hak dasar perempuan dan anak sebagai penerima manfaat utama.
“Korupsi pada program pemenuhan gizi bukan sekadar kejahatan terhadap anggaran negara, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap hak-hak dasar perempuan dan anak. Ketika anggaran yang seharusnya menjadi makanan bergizi bagi anak-anak disalahgunakan, maka yang dirugikan adalah masa depan bangsa,” tegas Ning Afie, Senin (11/6/2026).
Program MBG sendiri dirancang untuk menjangkau puluhan juta anak Indonesia sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia nasional.
Ning Afie menjelaskan bahwa terdapat korelasi yang kuat antara penyimpangan tata kelola program gizi dan meningkatnya kerentanan perempuan serta anak. Ketika kualitas, kuantitas, atau distribusi makanan bergizi terganggu akibat praktik korupsi, maka risiko kekurangan gizi, anemia, gangguan tumbuh kembang, hingga penurunan kualitas kesehatan anak dapat meningkat. Pada saat yang sama, perempuan—khususnya para ibu—sering kali menjadi pihak yang harus menanggung beban tambahan untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga di tengah keterbatasan ekonomi.
Sebagai pengurus organisasi perempuan muda Nahdlatul Ulama yang selama ini aktif memperjuangkan hak perempuan dan anak, Ning Afie menegaskan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan penerima manfaat.
“Perempuan dan anak tidak boleh menjadi korban dari lemahnya tata kelola maupun penyalahgunaan kewenangan. Setiap rupiah anggaran publik harus benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya. Karena itu, penegakan hukum harus berjalan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu,” lanjut Ning Afie.
Ning Afie juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi perempuan, organisasi keagamaan, akademisi, serta media untuk bersama-sama mengawal program-program yang berkaitan dengan pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya hak atas pangan dan gizi.
“Investasi terbesar sebuah bangsa bukan hanya pada infrastruktur, tetapi pada kualitas manusia. Ketika hak gizi anak-anak terlindungi, maka Indonesia sedang membangun generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing. Sebaliknya, ketika hak tersebut dirampas melalui praktik korupsi, maka yang dipertaruhkan adalah masa depan Indonesia itu sendiri,” pungkas Ning Afie.(MA)





Post a Comment