DPRD NTB Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025


Mataram, Media NTB – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (22/7).


Persetujuan tersebut diberikan setelah Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap pelaksanaan APBD 2025. Dalam laporannya, realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai 99,79 persen, sedangkan realisasi belanja mencapai 93,14 persen.


Dalam pendapat akhirnya, Gubernur NTB menyampaikan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari mekanisme evaluasi pelaksanaan anggaran sekaligus upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.


Pemerintah Provinsi NTB, menurut Gubernur, akan terus meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, mempercepat realisasi belanja, mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, serta memperkuat pembangunan infrastruktur guna mendukung pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.


Badan Anggaran DPRD juga menyampaikan 18 rekomendasi kepada pemerintah daerah, di antaranya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kualitas belanja, pengendalian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), percepatan pengelolaan aset, tindak lanjut rekomendasi BPK, serta penerapan penganggaran berbasis kinerja.


Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, menandai selesainya pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.