Pemkot Bima Bantah Pangkas Anggaran Rehabilitasi Kantor RSUD, Sebut Salah Input SiRUP
![]() |
| Kadis Kominfotik Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim |
Juru Bicara Pemerintah Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim menegaskan, anggaran proyek tersebut tidak pernah mengalami pemangkasan.
"Anggaran paket pekerjaan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) RSUD tetap sebesar Rp950 juta dan tidak pernah mengalami pemangkasan maupun pergeseran nilai. Perubahan anggaran hanya dapat dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas usulan perangkat daerah terkait, dalam hal ini RSUD," tegas Hasyim, Rabu (29/7/2026).
Hasyim menjelaskan, polemik bermula dari perbedaan nilai antara DPA dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Dalam DPA, nilai paket tercatat Rp950 juta, namun dalam SiRUP hanya tercatat sebesar Rp399.855.000.
Akibat perbedaan data tersebut, proses pengadaan dijalankan dengan metode Pengadaan Langsung, karena nilainya di bawah Rp400 juta sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya. Padahal dengan nilai Rp950 juta, seharusnya menggunakan metode Tender.
Perbedaan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan DPA itu baru diketahui setelah proses pemilihan penyedia selesai, kontrak ditandatangani, dan pekerjaan pembongkaran telah dimulai.
"Karena ditemukan cacat prosedur dalam proses pemilihan penyedia, Kepala Bagian PBJ mengambil keputusan membatalkan hasil proses pemilihan sebagai bagian dari kewenangan yang dimiliki," ujar Hasyim.
Ia menegaskan, yang dibatalkan adalah hasil pemilihan penyedia, bukan pemutusan kontrak. Pasalnya, Kepala Bagian PBJ tidak memiliki kewenangan memutus kontrak.
Klarifikasi tersebut, lanjut Hasyim, telah disampaikan secara terbuka dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPRD Kota Bima pada Selasa, 28 Juli 2026. Dalam forum tersebut dipaparkan kronologi, dasar hukum, serta alasan pembatalan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di publik.
Pemerintah Kota Bima mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi terkait proyek tersebut.(NM)





Post a Comment