Perkuat Mitigasi Pinjol Ilegal dan Judi Online, Pemprov NTB Siapkan Regulasinya
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. Ahsanul Halik, mengatakan praktik pinjol ilegal dan judi online telah berkembang menjadi persoalan serius yang berdampak pada aspek ekonomi, sosial, hingga ketahanan keluarga. Karena itu, pemerintah daerah terus memperkuat langkah mitigasi melalui pendekatan preventif, edukatif, dan koordinatif.
Ia menjelaskan, Diskominfotik NTB berperan sebagai pusat informasi dan pengaduan (command center) yang menerima laporan masyarakat, memfasilitasi proses pengaduan, serta memberikan pendampingan apabila diperlukan dalam pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Selain memperkuat koordinasi lintas sektor, Pemprov NTB juga meningkatkan pengawasan ruang digital, mempererat sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta mengintensifkan program literasi digital kepada masyarakat. Langkah tersebut turut disertai pemetaan terhadap aplikasi yang terindikasi berafiliasi dengan praktik judi online maupun pinjol ilegal sebagai bagian dari strategi mitigasi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD NTB, TGH Achmad Muchlis, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan perlindungan hukum bagi masyarakat dari dampak pinjol ilegal dan judi online. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen yang memperkuat upaya pencegahan sekaligus penanganan secara terintegrasi.
Ia juga mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) setelah Raperda disahkan guna mengoptimalkan koordinasi, deteksi dini, serta penanganan kasus yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah dan instansi terkait. Di sisi lain, Komisi I DPRD NTB telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing sebagai bagian dari upaya edukasi dan pencegahan.
Pembahasan Raperda tersebut turut melibatkan unsur Subdirektorat Siber Polda NTB dan akademisi dari Universitas Mataram untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi yang sedang disusun. Melalui regulasi ini, Pemerintah Provinsi NTB diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam membangun sistem pencegahan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat dari ancaman pinjol ilegal serta judi online.(NM)





Post a Comment