Wabup Bima Sampaikan Pandangan Akhir atas Ranperda Pilkades


Bima, Media NTB – Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaidy, menyampaikan pandangan akhir pemerintah daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa pada Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang II Tahun Sidang 2026, Kamis (30/7).


Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima tersebut dipimpin Wakil Ketua III DPRD Nazarudin, S.H., didampingi Wakil Ketua I Ny. Murni Suciyanti. Agenda rapat meliputi penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) terhadap pembahasan Ranperda, pengambilan keputusan DPRD, serta penyampaian pandangan akhir kepala daerah.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa Ranperda disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa serta mewujudkan proses Pilkades yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.


Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan akuntabel, menjamin proses pengangkatan, pelantikan, pemberhentian, serta pengisian jabatan kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan desa agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.


Wakil Bupati menambahkan, dengan disetujuinya Ranperda menjadi Peraturan Daerah, diharapkan tercipta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatnya kualitas demokrasi di tingkat desa, serta terselenggaranya Pilkades yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.


Menurutnya, regulasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di desa, memperkuat kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan menuju Kabupaten Bima yang lebih maju, mandiri, dan bermartabat.


Mengakhiri penyampaiannya, dr. H. Irfan Zubaidy menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bima atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan Ranperda tersebut.(NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.