Bupati Sumbawa Terima Audiensi Ombudsman NTB, Dukung Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik
Penilaian yang dilakukan Ombudsman RI mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tahun ini, cakupan penilaian diperluas, tidak hanya berfokus pada pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga menilai persepsi maladministrasi, kompetensi penyelenggara layanan, kualitas sarana dan prasarana, serta efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat.
Apabila dalam proses penilaian ditemukan indikasi maladministrasi, Ombudsman RI dapat memberikan tindakan korektif maupun rekomendasi kepada instansi terkait sebagai langkah perbaikan kualitas pelayanan publik.
Bupati H. Jarot menyambut positif pelaksanaan penilaian tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk melakukan evaluasi sekaligus memperkuat komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
"Hasil penilaian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat," ujar Bupati.
Tim Ombudsman RI Perwakilan NTB dijadwalkan melaksanakan penilaian hingga Jumat mendatang. Pada hari pertama, penilaian dilakukan di RSUD Sumbawa dan SDN 2 Sumbawa Besar sebagai bagian dari rangkaian evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa.(NM)





Post a Comment