Dari Maladministrasi ke Korupsi, Akademisi UMMAT Dorong Rekonstruksi Parameter Penyalahgunaan Wewenang
Orasi ilmiah tersebut disampaikan pada Yudisium Pascasarjana UMMAT yang berlangsung di Prime Plaza Hotel Mataram, Senin (14/9/2026), dengan mengangkat tema “Dari Maladministrasi ke Tindak Pidana Korupsi: Rekonstruksi Parameter Penyalahgunaan Wewenang dalam Hukum Administrasi Negara.”
Dalam paparannya, Firzhal menyoroti pentingnya kejelasan parameter dalam membedakan kesalahan administratif dengan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Menurutnya, tidak setiap kesalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Kesalahan dapat muncul karena kelalaian, kekeliruan dalam menafsirkan regulasi, maupun keputusan kebijakan yang menimbulkan konsekuensi yang tidak diharapkan.
“Tidak semua maladministrasi merupakan korupsi. Hukum pidana memerlukan parameter yang lebih ketat karena hukum pidana merupakan ultimum remedium terhadap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya.
Tujuh Parameter Penyalahgunaan Wewenang
Firzhal menawarkan pendekatan yang lebih terintegrasi dalam menilai dugaan penyalahgunaan wewenang. Penilaian tidak hanya didasarkan pada akibat suatu keputusan, tetapi juga melihat proses dan konteks penggunaan kewenangan secara menyeluruh.
Parameter tersebut mencakup sumber kewenangan, batas kewenangan, tujuan penggunaan kewenangan, prosedur, substansi, unsur kesalahan, keuntungan tidak sah, akibat, serta hubungan kausalitas.
Pertama, perlu diketahui sumber kewenangan yang digunakan, apakah berasal dari atribusi, delegasi, atau mandat.
Kedua, perlu diuji apakah kewenangan digunakan melampaui batas, mencampuradukkan kewenangan, atau dilakukan secara sewenang-wenang.
Ketiga, penggunaan kewenangan harus dilihat dari tujuan pemberiannya. Kewenangan pemerintahan pada prinsipnya diarahkan untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi, kelompok, atau pihak tertentu.
Keempat, keputusan pemerintahan perlu diuji dari aspek prosedur dan substansi. Pelanggaran prosedur tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Sebaliknya, terpenuhinya prosedur secara formal juga tidak otomatis meniadakan persoalan apabila tujuan dan substansi tindakan menyimpang.
Kelima, unsur kesalahan perlu dianalisis secara cermat untuk membedakan kesalahan administratif, kelalaian, kekeliruan kebijakan, dan kesengajaan memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Selanjutnya, perlu dilihat ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah, akibat atau kerugian yang timbul, serta hubungan kausalitas antara tindakan penggunaan kewenangan dengan akibat tersebut.
“Parameter penyalahgunaan wewenang harus dibangun secara terintegrasi berdasarkan kewenangan, tujuan, prosedur, substansi, kesalahan, keuntungan tidak sah, akibat, dan hubungan kausalitas,” tegasnya.
Empat Pilar Pemerintahan Modern
Dalam orasinya, Firzhal juga menyampaikan bahwa tata kelola pemerintahan modern perlu dibangun di atas empat pilar, yakni legalitas, integritas, akuntabilitas, dan keberlanjutan.
Legalitas menempatkan kewenangan pada dasar hukum yang jelas. Integritas mengharuskan kewenangan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Akuntabilitas menuntut setiap keputusan dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan. Sementara keberlanjutan menempatkan kepentingan generasi mendatang sebagai bagian dari pertimbangan kebijakan.
Ia menilai pemerintahan yang baik tidak cukup hanya diukur dari kepatuhan terhadap aturan formal, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan keadilan, menjaga integritas, melindungi lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Gelar Akademik sebagai Amanah
Di hadapan para yudisiawan dan yudisiawati Pascasarjana UMMAT, Firzhal juga mengingatkan para lulusan agar pencapaian akademik tidak berhenti pada perolehan gelar.
Menurutnya, gelar akademik merupakan amanah yang membawa tanggung jawab sosial.
Kepada para Magister Hukum, ia berpesan agar ilmu hukum digunakan untuk melindungi masyarakat dan menegakkan keadilan. Sementara kepada lulusan Magister Ilmu Lingkungan, ia menekankan pentingnya pembangunan yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Adapun kepada lulusan Magister Pendidikan Dasar, ia menekankan pentingnya pembangunan karakter sejak usia dini.
Menutup orasinya, Firzhal menekankan perlunya perubahan paradigma dalam penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan. Kepatuhan prosedural, menurutnya, perlu berjalan bersama integritas substantif dan upaya pencegahan sejak tahap awal perumusan kebijakan.
“Jangan takut menggunakan kewenangan ketika kewenangan itu digunakan untuk kepentingan rakyat. Jangan menyalahgunakan kewenangan ketika kewenangan itu merupakan amanah,” pesannya.
Orasi tersebut menempatkan penggunaan kewenangan secara bertanggung jawab, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik sebagai bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.(NM)





Post a Comment