Penegakan Perda, Tim Gabungan Lakukan Pembinaan Pada Pengelolaan Kafe dan Hiburan di Kota Bima
Pembinaan tersebut melibatkan Pasi Intel Kodim 1608, Danramil Rasbar, Kaur Bin Ops Reskrim Polres Bima Kota, unsur Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Kesehatan Kota Bima.
Agenda pembinaan terkait sosialisasi Perda Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Miras). Perda ini dibuat untuk menekan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kota Bima, yang dianggap dapat memicu gangguan keamanan, ketertiban masyarakat dan sosial. Selain itu, Perda ini juga menjadi dasar legal bagi aparat penegak (polisi, Sat Pol PP) dalam melakukan razia dan penyitaan miras.
Ruang lingkup kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut mencakup identifikasi izin termasuk izin bangunan,serta pendataan para pekerja wanita, khususnya LC.
Sosialisasi dan pembinaan dimaksudkan untuk menegaskan pentingnya peran pengelola kafe dalam menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif. Kafe bukan hanya tempat usaha dan hiburan, tapi juga ruang sosial tempat masyarakat berinteraksi. Karena itu perlu dipastikan agar semua kegiatan berjalan sesuai aturan, tanpa mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Camat juga meneruskan arahan Kepala Daerah agar para pelaku usaha dapat bersama-sama menjaga ketertiban, menghindari penjualan minuman keras tanpa izin, membatasi jam operasional sesuai ketentuan, serta tidak mengizinkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan warga.(NM)




Post a Comment