Pj Sekda Pimpin Rakor Penataan PPPK untuk Genjot PAD Kota Bima
Rapat digelar guna memaksimalkan peran tenaga PPPK dan PPPK Paruh Waktu, terutama menjelang diterbitkannya Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Penguatan peran mereka diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya retribusi sampah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pj Sekda Hj. Mariamah menegaskan pentingnya penguatan tugas PPPK untuk membantu OPD yang kekurangan pegawai, terutama BPKAD, DLH, Damkar, dan Satpol PP.
“Di satu sisi ada OPD teknis yang kelebihan pegawai, di sisi lain ada yang masih sangat membutuhkan tambahan tenaga PPPK. Rakor ini harus menghasilkan keputusan bersama tanpa melanggar aturan KemenpanRB dan BKN,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa optimalisasi PAD menjadi prioritas, mengingat ketergantungan Kota Bima terhadap dana transfer pemerintah pusat. BKPSDM diminta segera melakukan pemetaan tugas dan pendekatan kepada calon PPPK Paruh Waktu, terutama yang bertugas di kecamatan dan kelurahan.
Sementara itu, Kabid Pengadaan Mutasi Data dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Bima, Hidayaturrahman, menegaskan bahwa penempatan PPPK Paruh Waktu harus tetap mengacu pada formasi. Penempatan di luar formasi hanya dapat dilakukan melalui mekanisme penugasan dalam jangka waktu terbatas.
“SK tidak boleh keluar dari formasi. Jika penugasan terlalu lama, kami akan koordinasi dengan Bagian Organisasi untuk usulan perubahan formasi melalui Anjab dan ABK,” jelasnya.
Ia melaporkan jumlah ASN Kota Bima per 1 Desember 2025 sebanyak 3.250 PNS, 2.209 PPPK, dan 2.635 PPPK Paruh Waktu. Untuk PPPK Paruh Waktu, SK masih menunggu proses penerbitan Nomor Induk oleh BKN RI yang ditargetkan rampung Desember ini.
Terkait penataan ASN yang mencapai lebih dari 8 ribu orang, Hidayaturrahman menyampaikan bahwa sementara diberlakukan moratorium pegawai pindah masuk, kecuali bagi formasi yang sangat dibutuhkan.
Ia juga memastikan sistem absensi bagi pegawai lapangan akan dibuat lebih fleksibel melalui perangkat mobile agar pelayanan publik lebih optimal.(NM)




Post a Comment