PW SEMMI NTB: Penetapan Tersangka Efan Limantika oleh Polda NTB Sudah Sesuai Prosedur
"Pada prinsipnya, ketika serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan, kemudian ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka wajib hukumnya perkara tersebut dilakukan penetapan tersangka terhadap pihak yang dilaporkan,” tegas Rizal Ketua PW SEMMI NTB dalam keterangan resminya.
Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari. juga menanggapi berbagai kritik terkait langkah Polda NTB yang mengumumkan perkembangan perkara yang ditangani Polres. Menurut mereka, pengumuman tersebut sah secara hukum dan justru sesuai dengan kewenangan Polri dalam fungsi kehumasan.
Dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 14 ayat (1) huruf f secara jelas memberikan kewenangan kepada Polri untuk memberikan informasi mengenai kegiatan kepolisian kepada masyarakat. Pasal 30 ayat (5) juga menegaskan bahwa Polri bertugas secara nasional dengan struktur komando yang hierarkis antara Polda dan Polres.
Kewenangan tersebut diperkuat melalui Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan Informasi Publik oleh Polri, yang menyatakan bahwa informasi terkait kasus atau penyidikan dapat disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Kabid Humas Polda, maupun Kasubbag Humas Polres. Artinya, Polda NTB memiliki hak penuh merilis informasi ke publik meskipun perkara ditangani oleh Polres.
Secara organisatoris, sebagaimana diatur dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Polri, Polda merupakan pembina fungsi bagi Polres. Karena itu, Polda dapat mengambil alih komunikasi publik terutama untuk kasus yang dinilai sensitif, menonjol, atau berpotensi menjadi isu nasional.
Dengan demikian, PW SEMMI NTB menilai tidak ada aturan yang dilanggar ketika Polda NTB mengumumkan perkembangan kasus tersebut selama informasi yang disampaikan mengikuti pedoman humas serta dikoordinasikan secara internal.
Lebih jauh, SEMMI menegaskan bahwa informasi yang disampaikan Polda NTB bukan tanpa dasar. “Apa yang diinformasikan oleh Polda merupakan hasil Gelar Perkara Khusus di Polda dengan agenda penetapan tersangka. Artinya, ketika hasil gelar merekomendasikan penetapan tersangka, maka wajar Polda menyampaikannya melalui Humas,” jelas PW SEMMI NTB.
PW SEMMI NTB juga menilai wajar apabila Humas Polres tidak mengetahui lebih awal, mengingat penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara khusus di tingkat Polda, bukan di Polres.
Mengakhiri pernyataannya, PW SEMMI NTB berharap proses hukum dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan asas-asas hukum yang berlaku, tanpa tekanan Intervensi Politik.(Red)




Post a Comment