Status Boleh Berbeda, Martabat Akademik Harus Setara. Kajian Hukum atas Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025



Oleh: Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, S.H. M.H. Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah NTB 2022–2027. Praktisi dan Akademisi Universitas Muhammadiyah Mataram


Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 menandai langkah progresif negara dalam menata ulang sistem kesejahteraan dosen secara lebih adil dan proporsional. Salah satu norma kunci yang patut mendapat perhatian serius adalah Pasal 63, khususnya ayat (4), (5), dan (6), yang mengatur besaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan bagi dosen non ASN, termasuk profesor non ASN.


Ketentuan ini tidak sekadar mengatur aspek administratif pengupahan, melainkan mengandung makna hukum, konstitusional, dan filosofis yang penting dalam konteks pembangunan pendidikan tinggi nasional.


Dari Status Kepegawaian ke Fungsi Akademik

Pasal 63 ayat (4) dan (5) menegaskan bahwa dosen non ASN berhak atas tunjangan profesi dan tunjangan khusus yang besarannya setara dengan satu kali gaji pokok dosen PNS. Norma ini mencerminkan pergeseran paradigma negara: dari pendekatan berbasis status kepegawaian menuju pendekatan berbasis fungsi dan kontribusi akademik.


Secara hukum administrasi negara, pengaturan ini merupakan bentuk koreksi kebijakan (policy correction) atas praktik lama yang menempatkan dosen non ASN sebagai aktor sekunder dalam sistem pendidikan tinggi. Padahal, secara faktual, dosen nonASN menjalankan tridarma perguruan tinggi dengan beban, tanggung jawab, dan risiko akademik yang setara dengan dosen ASN.


Dengan demikian, Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 mengafirmasi prinsip equal pay for equal academic work, yang sejalan dengan asas keadilan distributif dan non-diskriminasi dalam negara hukum Pancasila.


Makna Strategis Tunjangan Kehormatan Profesor non ASN

Lebih jauh, Pasal 63 ayat (6) memiliki bobot simbolik dan normatif yang sangat kuat. Ketentuan ini menyatakan bahwa tunjangan kehormatan profesor non ASN setara dengan dua kali gaji pokok dosen PNS, yang penetapannya dilakukan oleh Menteri.


Secara filosofis, norma ini menegaskan bahwa gelar profesor adalah martabat akademik, bukan privilese birokratis. Negara, melalui regulasi ini, mengakui bahwa capaian akademik tertinggi tidak boleh direduksi oleh perbedaan status kepegawaian. Profesor nonASN tetaplah penjaga mutu keilmuan, produsen pengetahuan, dan pilar pencerdasan kehidupan bangsa.


Dalam perspektif hukum tata negara, pengakuan ini merupakan pengejawantahan Pasal 31 UUD 1945, yang menempatkan pendidikan sebagai tanggung jawab negara tanpa diskriminasi struktural terhadap pelaku utamanya.


Keadilan Distributif dan Kepastian Administratif

Penyerahan kewenangan penetapan tunjangan kehormatan profesor nonASN kepada Menteri harus dibaca sebagai mekanisme pengendalian administratif, bukan sebagai ruang diskresi yang berpotensi diskriminatif. Oleh karena itu, pelaksanaannya wajib tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, proporsionalitas, dan keadilan.


Apabila implementasi norma ini dilakukan secara inkonsisten atau selektif, maka hal tersebut justru berpotensi melahirkan maladministrasi dan bertentangan dengan semangat reformasi kesejahteraan dosen yang diusung oleh regulasi ini.


Penutup

Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, khususnya Pasal 63 ayat (4), (5), dan (6), harus dipahami sebagai pernyataan etik dan politik hukum negara: bahwa pendidikan tinggi tidak boleh dibangun di atas diskriminasi status, melainkan di atas penghormatan terhadap martabat akademik.


Status kepegawaian boleh berbeda, tetapi martabat akademik harus setara. Tanpa prinsip ini, tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa hanya akan menjadi slogan normatif tanpa keberpihakan nyata kepada para pendidik yang menjadi tulang punggungnya.(NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.