Bupati Sumbawa Buka FGD Perlindungan Motif Kere Alang Menuju Kekayaan Intelektual Komunal


Sunbawa, Media NTB – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Motif dan Corak Kere Alang Sebagai Ekspresi Budaya Menuju Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal”, yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (13/01/2026).


Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (DEKRANASDA) Kabupaten Sumbawa, Hj. Ida Fitria Syarafuddin Jarot, S.E., Wakil Ketua DEKRANASDA Dra. Hj. Sudarti Mohamad Ansori, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pihak terkait lainnya.


Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa menyampaikan bahwa motif kain tenun Sumbawa saat ini semakin diminati oleh berbagai kalangan. Oleh karena itu, FGD ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pengusulan Hak atas Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bagi motif tenun Sumbawa.


“Ini sangat penting untuk melindungi dan menjaga motif tenun Sumbawa sebagai identitas budaya daerah agar terhindar dari klaim pihak lain. Dengan adanya perlindungan KIK, ke depan tidak ada lagi kekhawatiran motif tenun Sumbawa dikuasai atau diklaim oleh pihak luar,” tegas Bupati.


Ia menambahkan, perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya menjaga nilai budaya, tetapi juga membuka peluang penguatan ekonomi masyarakat, khususnya para perajin dan penenun lokal.


Sementara itu, Ketua DEKRANASDA Kabupaten Sumbawa, Hj. Ida Fitria Syarafuddin Jarot, menegaskan bahwa DEKRANASDA bukan sekadar lembaga seremonial, melainkan motor penggerak ekonomi kreatif berbasis wastra dan karya lokal.


“Langkah awal DEKRANASDA akan difokuskan pada penguatan wastra daerah, karena regenerasi penenun lokal sangat penting. Tenun Sumbawa seperti kere alang dan kere sesek merupakan identitas budaya, warisan sejarah, sekaligus aset ekonomi daerah yang harus terus dipertahankan,” ungkapnya.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses identifikasi, verifikasi, dan perumusan filosofi motif sebagaimana agenda FGD ini merupakan fondasi utama menuju pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal yang sah dan kuat secara hukum.


“Diharapkan FGD ini menghasilkan deskripsi motif yang disepakati bersama, penamaan yang sinkron dan tidak multitafsir, serta filosofi yang terdokumentasi dengan baik, sehingga rekomendasi teknis siap ditindaklanjuti ke Kementerian Hukum dan HAM RI,” jelasnya.


Ia menegaskan, DEKRANASDA Kabupaten Sumbawa berkomitmen untuk terus mengawal hasil FGD ini hingga proses pendaftaran KIK tuntas terhadap motif-motif tenun yang diajukan.(NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.