Pemkab Bima Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Secara Simbolis
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dilakukan secara simbolis kepada 30 perwakilan tenaga non-ASN dalam sebuah prosesi upacara yang dipimpin langsung oleh Bupati Bima, Ady Mahyudi. Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Supardin, Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, SE, Inspektur Kabupaten Bima, Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, kepala OPD, kepala bagian Setda, serta para camat se-Kabupaten Bima.
Penyerahan SK simbolis dilakukan oleh Bupati Bima bersama Wakil Bupati, Ketua Komisi I DPRD, dan Sekretaris Daerah sesaat sebelum Bupati menyampaikan sambutan dan arahan kepada para ASN PPPK Paruh Waktu.
Dalam arahannya, Bupati Bima menyampaikan ucapan selamat, penghormatan, serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh penerima SK yang kini resmi menyandang status sebagai aparatur sipil negara.
“Ini adalah bukti bahwa pengabdian tidak pernah sia-sia. Ketulusan akan menemukan jalannya, dan negara melalui pemerintah daerah hadir memberikan pengakuan serta kepercayaan,” ujar Bupati di hadapan ribuan ASN.
Bupati menegaskan bahwa perubahan status tersebut bukan sekadar perubahan administratif, melainkan mengandung makna tanggung jawab yang lebih besar. Dari menunggu menjadi dipercaya, dari berharap menjadi bertanggung jawab, serta dari pengabdian dalam senyap menuju pengabdian yang penuh kehormatan.
Ia juga menyampaikan harapan agar seluruh ASN PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan hati, melayani dengan nurani, serta mengabdi dengan penuh rasa bangga demi kemajuan Kabupaten Bima.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Bima, jumlah awal penerima SK PPPK Paruh Waktu tercatat sebanyak 14.077 tenaga honorer, yang terdiri dari 7.007 tenaga guru, 5.672 tenaga teknis, dan 1.400 tenaga kesehatan.
Namun, setelah dilakukan verifikasi akhir, sebanyak 104 orang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan 3 orang dinyatakan meninggal dunia, sehingga total tenaga honorer yang ditetapkan dan menerima SK PPPK Paruh Waktu berjumlah 13.970 orang. (Fik/Red)






Post a Comment