Pemprov NTB: IPR Tambang Rakyat Harus Lewat Proses Ketat
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB sekaligus juru bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, mengatakan pemerintah provinsi menghargai langkah APPR sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan kontrol publik terhadap pelayanan pemerintah.
“Pemerintah menghormati hearing yang dilakukan APPR. Itu merupakan hak warga negara. Namun, penerbitan IPR harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Hingga saat ini, Pemprov NTB baru menerbitkan satu IPR, yakni di Blok Lantung, Kabupaten Sumbawa, sebagai proyek percontohan dari total 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan. Sebanyak 15 blok lainnya masih dalam proses evaluasi.
Menurut Pemprov NTB, langkah tersebut dilakukan sebagai uji tata kelola untuk memastikan praktik pertambangan rakyat berjalan sesuai prinsip keberlanjutan serta memenuhi aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan.
“IPR bukan sekadar soal izin. Ini menyangkut lingkungan, keselamatan masyarakat, dan masa depan wilayah. Karena itu, pemerintah tidak ingin gegabah,” tegas Ahsanul Khalik.
Pemprov NTB juga menekankan bahwa penerbitan IPR harus berbasis kelengkapan dokumen, terutama dokumen lingkungan dan rencana reklamasi pascatambang. Tanpa jaminan pemulihan lingkungan, izin dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerusakan ekologis.
Selain aspek teknis, Pemprov NTB saat ini tengah menyelesaikan dua peraturan daerah (Perda), yakni Perda penarikan retribusi pertambangan dan Perda tata kelola pertambangan rakyat (WPR/IPR), sebagai dasar hukum pengelolaan tambang rakyat di daerah.
Pemprov NTB menegaskan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membuka akses WPR bagi masyarakat lingkar tambang. Namun, WPR dan IPR ditegaskan tidak boleh dimaknai sebagai legalisasi tambang ilegal.
“Proses penerbitan IPR tetap berjalan, tetapi dilakukan secara bertahap, terukur, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
(AKA/NM/Red)





Post a Comment