Sekda Kota Bima Hadiri Pendampingan Aktualisasi Paralegal dan Sosialisasi KUHP Baru
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Maja Labo Dahu Pemerintah Kota Bima, Rabu (28/1).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat, Edward James Sinaga, S.Si., M.H., beserta jajaran, serta para peserta Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dari 41 kelurahan se-Kota Bima.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kota Bima, Muhammad Fakhrunraji, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia atas inisiasi kegiatan pendampingan aktualisasi peserta pelatihan paralegal dan sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini sangat strategis, mengingat UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
“Pos Bantuan Hukum di tingkat kelurahan bisa menjadi hakim, bisa menjadi polisi, bisa menjadi jaksa dalam penyelesaian masalah masyarakat. Posbakum juga berperan sebagai mediator, sehingga persoalan tertentu di tengah masyarakat tidak harus selalu dibawa ke aparat penegak hukum, cukup diselesaikan di tingkat kelurahan,” ungkap Fakhrunraji.
Pada kesempatan tersebut, Fakhrunraji juga mengapresiasi Pemerintah Kelurahan Mande yang menjadi kelurahan pertama membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Ia juga mewakili Pemerintah Kota Bima menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai kabupaten/kota yang berkomitmen penuh dalam pembentukan lembaga bantuan hukum sebagai juru damai di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum NTB, Edward James Sinaga, menjelaskan bahwa Kota Bima dipilih oleh Kementerian Hukum sebagai bentuk apresiasi karena telah mencapai 100 persen pembentukan Posbakum di seluruh 41 kelurahan.
Edward menambahkan, pendampingan aktualisasi paralegal bertujuan untuk mempersiapkan dan memastikan para peserta mampu menjalankan peran sebagai pendamping masyarakat dan juru damai di wilayah masing-masing.
“Untuk Pulau Sumbawa, Kota Bima menjadi yang pertama, disusul Kabupaten Sumbawa Barat. Sementara di Pulau Lombok, kegiatan ini dilaksanakan di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Utara. Peresmian Posbakum sendiri telah diluncurkan oleh Menteri Hukum pada 13 Desember 2025 di KSB,” jelasnya.
Kegiatan Pendampingan Aktualisasi Peserta Pelatihan Paralegal Gelombang III dan Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan wujud kolaborasi antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Kota Bima, sebagai langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat, responsif, dan berkeadilan bagi masyarakat.(NM)






Post a Comment