Pemkab Bima Bagikan Secara Bertahap SK PPPK Paruh Waktu
Delapan ribu PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan Gelombang I yang melakukan pengambilan SK di kantor BKD dan Diklat Kabupaten Bima.
Penerbitan SK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 merupakan momen penting bagi tenaga honorer Kabupaten Bima dan Daerah lainnya karena menjadi pengakuan negara atas pengabdian mereka. Juga mendapatkan hak atas gaji, akses dalam skema perlindungan sosial ASN, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian Abdul Haris M.Pd Jum'at (13/2) menjelaskan, dalam teknis pembagian SK PPPK Paruh Waktu tersebut, peserta diminta membawa satu lembar kontrak kerja yang telah ditandatangani di atas meterai dan menyerahkannya kepada petugas sesuai jadwal yang telah ditentukan". Terangnya.
"ASN PPPK PW yang telah menerima SK diharapkan segera melaporkan diri ke unit kerja masing-masing untuk diterbitkan surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) oleh masing-masing perangkat daerah". Imbuhnya.(NM)





Post a Comment