Pemprov NTB Percepat Optimalisasi PAD Antisipasi Potensi Pengurangan TKD Rp 1,2 Triliun


Mataram, Media NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong percepatan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai langkah strategis menghadapi potensi pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga Rp1,2 triliun pada tahun 2026.


Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Lalu Moh. Faozal, saat membuka Workshop Implementasi Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) di Kota Mataram, Kamis (5/2).


Menurut Faozal, optimalisasi PAD kini menjadi keharusan untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah. Ia menegaskan, ketergantungan daerah terhadap transfer pusat harus mulai dikurangi dengan menggali potensi lokal secara lebih terukur dan berkelanjutan.


“Optimalisasi PAD bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan strategis daerah untuk memastikan program pembangunan tetap berjalan,” ujarnya.


Ia menjelaskan, setiap kabupaten/kota di NTB memiliki karakteristik potensi yang berbeda, sehingga memerlukan kebijakan spesifik. Sektor pariwisata, pertambangan, hingga jasa perkotaan dinilai masih memiliki ruang besar untuk meningkatkan kontribusi terhadap PAD.


Namun demikian, Faozal menyoroti sejumlah tantangan, salah satunya tumpang tindih regulasi, terutama di kawasan wisata strategis seperti Tiga Gili. Ketidakjelasan kewenangan pungutan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


“Kita perlu payung hukum yang kuat dan inkrah agar pungutan daerah memiliki legalitas yang jelas dan tidak menjadi temuan audit,” tegasnya.


Selain itu, Pemprov NTB juga menilai pengelolaan kewenangan wilayah laut hingga 12 mil belum dimanfaatkan secara optimal. Padahal, lintasan penyeberangan padat serta aktivitas ekonomi kelautan memiliki potensi signifikan untuk meningkatkan PAD daerah.


Ketergantungan terhadap sektor pertambangan juga menjadi perhatian, terutama akibat fluktuasi kebijakan ekspor konsentrat mineral. Untuk itu, pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh instrumen pajak di wilayah pertambangan, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dapat dipungut secara maksimal dan transparan.


Sebagai langkah penguatan kebijakan, Pemprov NTB menggandeng Program SKALA untuk menyelaraskan regulasi lintas pemerintahan serta meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah.


“Melalui sinkronisasi tata kelola ini, kami berharap kemandirian fiskal NTB tidak hanya menjadi target angka, tetapi benar-benar menjadi fondasi kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan,” pungkas Faozal.(NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.