Pemprov NTB Undangkan Perda Perizinan Berusaha untuk Permudah Pelaku UMKM
Analis kebijakan hukum Biro Hukum dan HAM Setda NTB Dr. Lutfah Rahayu SH, MH menerangkan bahwa Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha hadir sebagai solusi atas keluhan pelaku usaha terkait rumitnya prosedur birokrasi di masa lalu.
Untuk itu, produk hukum ini dirancang untuk mempermudah masyarakat, khususnya pelaku UMKM, dalam memulai dan menjalankan bidang usahanya.
Termasuk meminta masyarakat yang ingin mempelajari rincian aturan tersebut, dapat mengaksesnya secara langsung melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Provinsi NTB.
"Inti dari Perda ini adalah simplifikasi. Jika dulu mengurus izin dianggap ribet, sekarang diatur agar lebih mudah, termasuk melalui sistem online. Kami ingin memastikan tidak ada lagi hambatan bagi teman-teman UMKM untuk tumbuh. Aturan lebih rinci dapat diakses di laman JDIH Biro Hukum." Jelas Yayu di ruangannya 8/4/2026.
Selain Perda Perizinan, pemerintah provinsi NTB juga tengah memproses Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diprakarsai oleh Bapenda, serta Raperda tentang pendelegasian kewenangan dibidang pertambanagan mineral dan batubara yang masih dalam proses atensi dan pembahasan.
Dalam penyusunannya, Yayu menekankan akan pentingnya kolaborasi antar lembaga. Karena ia menilai tahapan pembentukan perda melibatkan berbagai pihak, serta memakan waktu.
Mulai dari pengusulan tingkat OPD, proses harmonisasi, dimana melibatkan tim dari Kementerian Hukum serta Kementerian HAM untuk memastikan pasal-pasal di dalamnya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak melanggar hak asasi manusia.
Untuk selanjutnya Pembahasan Legislatif yang juga Melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD guna menyamakan visi antara eksekutif dan legislatif.
“Prosesnya butuh waktu, Hingga sampai Tahap akhir kita fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk penyesuaian regulasi, sebelum akhirnya mendapatkan Nomor Registrasi (Noreg) resmi. “ Jelasnya.
Sepanjang 2025 Biro Hukum Ham Setda NTB telah memfasilitasi sebanyak 15 Peraturan daerah. Sedangkan ditahun 2026 telah memfasilitasi tiga perda dimana satu perda sudah resmi diundangkan sisanya masih dalam proses pembahasan.
Meski beberapa rancangan perda masih dalam tahap pembahasan karena memerlukan penyamaan persepsi antara eksekutif dan legislatif, pemerintah provinsi NTB dalam hal ini Biro Hukum dan HAM Setda NTB optimis seluruh produk hukum ini dapat tuntas pada tahun 2026.
"Sebagai fasilitator bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul, kami usahakan selesai tahun ini dan memastikan setiap regulasi yang lahir memiliki landasan hukum yang kuat dan bermanfaat nyata bagi masyarakat luas”. Tegas Yayu.(Rab/Red)





Post a Comment