Pemkot Bima Perkuat Pengawasan Pajak Daerah Melalui Pemasangan Tapping Device


Kota Bima, Media NTB – Pemerintah Kota Bima mulai memperkuat pengawasan penerimaan pajak daerah dengan memasang alat perekam transaksi (tapping device) pada sejumlah restoran, rumah makan, kafe, hotel, dan penginapan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh transaksi yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tercatat secara elektronik dan terhubung langsung dengan sistem pemerintah daerah.


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima, Siswadi, S.Si., M.Ak., menjelaskan bahwa pemasangan perangkat tersebut bukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan meningkatkan tata kelola administrasi perpajakan agar lebih transparan, akuntabel, dan efisien.


"Alat perekam transaksi ini membantu memastikan setiap transaksi yang menjadi objek PBJT tercatat secara otomatis dan terintegrasi dengan sistem pemerintah daerah. Dengan demikian, pelaporan dan penyetoran pajak dapat dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan akuntabel," ujar Siswadi, Kamis (30/7/2026).


Program ini merupakan hasil kerja sama antara BPKAD Kota Bima dan Bank NTB Syariah Cabang Bima. Seluruh perangkat yang dipasang terhubung dengan Dashboard Aplikasi Perekam Pajak Daerah sehingga pemerintah dapat memantau transaksi secara real time.


Menurut Siswadi, digitalisasi pengawasan transaksi merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Bima untuk menekan potensi kebocoran penerimaan daerah sekaligus menciptakan kesetaraan bagi seluruh wajib pajak. Sistem tersebut juga memungkinkan pengawasan dilakukan secara elektronik tanpa mengganggu aktivitas usaha.


Pemerintah Kota Bima memperoleh alokasi sebanyak 28 unit tapping device. Hingga saat ini, 21 unit telah terpasang pada 15 usaha sektor makanan dan minuman serta enam usaha perhotelan.


Sejumlah pelaku usaha yang telah menggunakan perangkat tersebut di antaranya Rocket Chicken Bima, Pizza Hut Bima, Kafe Beginning, Warung Anda, Bakso Burjo 1, Bakso Jepara, Bakso Moms Danish, Bakmi Juragan, Mi Luna, serta sejumlah tenant di Food Box. Sementara pada sektor perhotelan, perangkat telah dipasang di Hotel Marina, Marina Inn, Hotel Mutmainnah, Hotel Lambitu, Hotel Lila Graha, dan Hotel Favorit.


Siswadi menegaskan bahwa pajak yang dipungut dari konsumen bukan merupakan pendapatan pelaku usaha, melainkan hak pemerintah daerah yang wajib disetorkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh wajib pajak diimbau untuk memungut, melaporkan, dan menyetorkan PBJT secara benar dan tepat waktu.


Selain pemasangan perangkat, BPKAD Kota Bima akan terus melakukan sosialisasi, pendampingan, monitoring, dan evaluasi guna memastikan implementasi sistem berjalan optimal. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.


BPKAD juga mengajak pelaku usaha yang belum memasang tapping device agar berkoordinasi secara sukarela sehingga seluruh transaksi usaha dapat tercatat melalui sistem digital.


Menurut Siswadi, peningkatan kepatuhan perpajakan melalui digitalisasi diharapkan mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).


"Semakin optimal penerimaan pajak daerah, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat," ujarnya.


Pemerintah Kota Bima turut menyampaikan apresiasi kepada PT Bank NTB Syariah atas dukungan dalam penyediaan perangkat dan integrasi data transaksi. Kerja sama tersebut diharapkan terus diperluas hingga mencakup seluruh objek pajak daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola perpajakan yang modern, transparan, dan berintegritas.(NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.