Sekda Sumbawa Dorong Legalitas UMKM Melalui Diseminasi Layanan AHU Online


Sumbawa Besar, Media NTB – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya dalam memperkuat legalitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pemanfaatan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Layanan AHU Online bertema "Pemanfaatan Layanan AHU Online Secara Mudah, Cepat, dan Mandiri" yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat di Aula H. Madelaoe ADT, Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (14/7/2026).


Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati, Kepala KPP Pratama Sumbawa Besar, Kepala Bagian Hukum Setda Sumbawa, Kepala Dinas KUKM Perindag Kabupaten Sumbawa, serta pelaku UMKM dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).


Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa legalitas usaha merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing UMKM, terutama di tengah perkembangan ekonomi digital. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki badan hukum akibat keterbatasan informasi, akses layanan, maupun anggapan bahwa proses legalitas rumit dan memerlukan biaya besar.


Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya memperkuat perannya sebagai regulator, fasilitator, dan edukator dengan mendorong kemudahan akses layanan hukum berbasis digital serta memperluas pendampingan bagi pelaku usaha.


"Legalitas usaha bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi menjadi fondasi bagi pengembangan usaha, peningkatan akses pembiayaan, dan penguatan daya saing UMKM," ujar Sekda.


Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan terus bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB dalam mempercepat legalitas usaha dan membangun ekosistem hukum yang mendukung pertumbuhan UMKM.


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati menjelaskan bahwa layanan AHU Online merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi hukum secara elektronik.


Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh sosialisasi mengenai proses pengurusan badan hukum, legalitas usaha, serta berbagai layanan AHU Online yang dapat dimanfaatkan secara mandiri.


Diseminasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terhadap pentingnya legalitas usaha, sehingga semakin banyak usaha di Kabupaten Sumbawa yang memiliki badan hukum, memperoleh akses pembiayaan yang lebih luas, serta meningkatkan daya saing dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.(NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.