Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkot Bima Tetap Perluas Perlindungan Pekerja Rentan
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE, saat membuka Sosialisasi Manfaat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menyerahkan kartu kepesertaan kepada petani tembakau dan pekerja rentan penerima bantuan iuran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2026 di Aula SMA Negeri 4 Kota Bima, Senin (21/9/2026).
Rahman mengatakan, kondisi fiskal pemerintah daerah pada 2026 menghadapi sejumlah tantangan, termasuk dampak kebijakan efisiensi anggaran dan kebutuhan pembiayaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu.
Di tengah kondisi tersebut, Pemkot Bima tetap mengalokasikan anggaran untuk perlindungan jaminan sosial bagi sejumlah kelompok pekerja.
“Di saat yang bersamaan Pemerintah Kota Bima mengangkat PPPK penuh waktu dan paruh waktu di tengah kondisi fiskal terbatas. Tetapi kami peduli, kami sisihkan untuk memberikan jaminan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian bagi pekerja rentan, RT, RW, marbot, imam masjid, kader posyandu dan petani tembakau,” kata Rahman.
Menurutnya, program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan sosial kepada pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal.
Pemkot Bima menyebut sebanyak 747 RT dan RW di seluruh Kota Bima telah mendapatkan pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Rahman juga meminta kelompok penerima perlindungan tersebut tetap meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bima, Hj. Fitriani, melaporkan bahwa sekitar 300 peserta mengikuti kegiatan sosialisasi. Mereka berasal dari unsur kepala OPD, camat, lurah, RT, RW, kader posyandu, imam masjid, marbot, hingga petani tembakau.
Fitriani menyebutkan, sepanjang 2026 sebanyak 9.283 orang telah dibiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD Kota Bima.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima, Erlangga Priadi Jomantara, SE, mengatakan dukungan pemerintah daerah turut memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Bima.
Berdasarkan data yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 5.283 tenaga kerja, yang terdiri atas PPPK paruh waktu, imam dan marbot masjid, RT, RW, serta kader posyandu, telah mendapatkan perlindungan. Selain itu, terdapat 3.250 petani dan buruh tembakau serta 750 pekerja rentan yang juga memperoleh perlindungan.
Dengan demikian, program tersebut mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian bagi kelompok pekerja yang menjadi sasaran kebijakan pemerintah daerah.
Dari sisi cakupan, hingga Agustus 2026 tercatat 23.900 tenaga kerja aktif telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari target 34.113 tenaga kerja di Kota Bima.
Data tersebut menunjukkan bahwa cakupan kepesertaan telah mencapai sekitar 70,1 persen dari target.
Pemerintah Kota Bima dan BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya mendorong perluasan kepesertaan, terutama bagi pekerja sektor informal dan kelompok rentan yang menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaan.
Perluasan perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya ketika terjadi kecelakaan kerja maupun risiko kematian.(NM)






Post a Comment