Peran Strategis Perguruan Tinggi Swasta dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih: Refleksi Usia 45 Tahun UMMAT


Oleh: Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, S.H., M.H. Majelis Hukum Dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB 2022-2027. Dosen Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Mataram dan Pemerhati Hukum Administrasi Negara.


Tepat pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025 ( 25 Juni 1980 - 25 Juni 2025 ) sudah memasuki usia ke-45, Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) telah menunjukkan eksistensinya sebagai perguruan tinggi swasta yang tidak hanya berperan dalam pengembangan ilmu, tetapi juga memiliki tanggung jawab etik dan publik dalam membangun tata kelola pemerintahan yang taat asas dan berkeadaban hukum. Di tengah kompleksitas birokrasi dan tantangan demokrasi lokal, peran kampus menjadi semakin relevan sebagai actor intellectualis sekaligus custos legis-penjaga semangat hukum dan keadilan.

Pemerintahan yang bersih (clean government) bukan hanya menjadi tanggung jawab aparatur negara, melainkan juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat sipil, termasuk perguruan tinggi. Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), tindakan pejabat publik harus tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) atau secara klasik dikenal sebagai principia generalia boni regiminis, seperti asas legalitas (principium legalitatis), akuntabilitas, keterbukaan (transparansi), efektivitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).

Namun dalam praktiknya, banyak tindakan administrasi di level lokal yang menyimpang dari asas-asas ini, baik dalam bentuk maladministrasi, pengabaian prosedur, hingga ultra vires acts–tindakan yang melampaui kewenangan hukum. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan rendahnya literasi hukum administasi di kalangan masyarakat maupun aparatur. Sayangnya, pelanggaran terhadap asas-asas tersebut masih sering ditemukan. Mulai dari maladministrasi, penyimpangan prosedur, penggunaan diskresi yang melampaui batas kewenangan (ultra vires act), hingga pelayanan publik yang diskriminatif dan tidak profesional.

  1. UMMAT sebagai Pilar Moral Administrasi

Sebagai perguruan tinggi swasta berbasis nilai-nilai Islam, UMMAT memiliki ruang yang strategis untuk memainkan peran dalam penguatan etika birokrasi. Melalui tridarma perguruan tinggi, kampus dapat menjadi mitra etis pemerintah daerah dalam menyuarakan ketaatan terhadap hukum administratif. Fakultas Hukum (S1) dan Magister Hukum (S2) UMMAT, misalnya, dapat mengembangkan program klinik hukum administrasi, melakukan audit kebijakan publik, hingga mengadvokasi masyarakat yang dirugikan akibat keputusan tata usaha negara yang tidak sah (Onrechtmatige Beschikking).

Kampus juga dapat menjadi forum doctrinae et vigilantia-pusat pendidikan dan pengawasan kebijakan. Mahasiswa dan dosen perlu dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik peraturan daerah (Perda), serta pengawasan terhadap pelaksanaannya, dengan perspektif HAN yang kuat. Bahkan, keterlibatan ini dapat diperluas dalam bentuk legal policy review secara berkala atas tindakan administratif pemerintah.

  1. Literasi Hukum dan Penguatan Civic Control

Selain pengawasan, UMMAT juga perlu menjadi pelopor literasi hukum administrasi. Banyak masyarakat belum memahami bahwa mereka memiliki hak administratif seperti hak untuk memperoleh pelayanan yang baik, hak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan pejabat, dan hak atas prosedur yang adil (Due Process Of Administrative Law). Ketidaktahuan ini seringkali membuat rakyat menjadi korban dari keputusan atau tindakan yang sewenang-wenang.

UMMAT harus hadir sebagai penyambung suara rakyat melalui pendidikan hukum berbasis pengabdian. Dengan prinsip fiat justitia, ruat caelum (tegakkan keadilan walau langit runtuh), kampus dapat mendorong keberanian sipil dan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

  1. Penutup: Salus Populi Suprema Lex Esto

Di usia 45 tahun ini, Universitas Muhammadiyah Mataram tidak hanya layak dikenang sebagai institusi akademik, tetapi juga harus tampil sebagai custos administrationis- penjaga moralitas administrasi pemerintahan. Pendidikan hukum di UMMAT harus mampu menjembatani nilai-nilai Islam, konstitusi, dan semangat good governance dalam kehidupan birokrasi lokal.

Sebagai perguruan tinggi swasta yang mandiri dan dekat dengan masyarakat, UMMAT memiliki mandat ganda: mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengawal kekuasaan agar tidak menyimpang. Dalam setiap tindakan pejabat publik, harus ditegakkan asas salus populi suprema lex esto-keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Di sinilah hukum administrasi negara memperoleh rohnya: ketika keberpihakan kepada publik menjadi panglima, dan kekuasaan tunduk pada etika serta prosedur hukum.

Oleh karena itu, pada momentum milad ke-45 ini, patut ditegaskan bahwa Universitas Muhammadiyah Mataram bukan hanya sebagai pusat pengembangan ilmu, tetapi juga sebagai teladan dalam penerapan prinsip-prinsip hukum administrasi negara yang menjunjung etika publik dan tanggung jawab sosial.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.