HUT ke-80 RI: Tak Ada Ruang bagi Pengkhianat Hukum


Oleh: Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, S.H., M.H (Praktisi Dan Akademisi Universitas Muhammadiyah Mataram, Majelis Hukum Dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB 2022-2027)

Delapan puluh tahun Indonesia merdeka adalah capaian sejarah yang luar biasa. Namun, usia yang matang ini menuntut refleksi mendalam: apakah kita benar-benar merdeka dalam arti hukum, atau masih terjebak dalam praktik pengkhianatan terhadap hukum? Kemerdekaan 17 Agustus 1945 tidak hanya dimaknai sebagai lepas dari penjajahan, melainkan juga tekad untuk membangun pemerintahan yang taat hukum. Sejak awal, para pendiri bangsa menegaskan Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat). Artinya, segala tindakan penyelenggara negara harus tunduk pada hukum, bukan pada kehendak individu atau kelompok.

Dalam konteks ini, hukum administrasi negara (HAN) menjadi pilar penting karena mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara dan memastikan kekuasaan dijalankan secara sah, akuntabel, dan adil. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan harus berdasarkan asas legalitas. Asas ini adalah jantung hukum administrasi negara sekaligus benteng kemerdekaan, sebab tanpa asas legalitas, penyelenggaraan negara akan kembali ke pola kekuasaan absolut yang kita lawan sejak masa penjajahan.

Fungsi hukum administrasi negara setidaknya ada dua. Pertama, membatasi kekuasaan agar pejabat publik tidak bertindak di luar kewenangan. Kedua, melindungi hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang. Dengan demikian, setiap pelanggaran terhadap hukum administrasi negara sejatinya bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap makna kemerdekaan.

Sayangnya, perjalanan bangsa ini masih dipenuhi praktik pengkhianatan hukum administrasi negara. Diskresi yang semestinya dipakai untuk kepentingan umum sering kali dipelintir demi kepentingan pribadi atau politik. Banyak keputusan tata usaha negara yang cacat hukum, bahkan dibatalkan oleh PTUN karena melanggar prosedur atau melampaui kewenangan. Laporan tahunan Ombudsman juga menunjukkan betapa sering rakyat menjadi korban maladministrasi, mulai dari penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, hingga penyalahgunaan wewenang. Semua fenomena ini adalah bentuk pengkhianatan ganda: pengkhianatan terhadap hukum dan pengkhianatan terhadap kemerdekaan. Sebab, kemerdekaan tidak akan pernah bermakna jika hukum hanya dijadikan alat untuk melayani segelintir orang yang berkuasa.

Peringatan HUT ke-80 RI harus dijadikan titik balik. Tidak boleh ada lagi ruang bagi pengkhianat hukum. Negara harus berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan wajib diproses hukum, bukan malah dilindungi atau dimutasi demi menjaga citra kekuasaan. Lembaga pengawas seperti Ombudsman, PTUN, maupun APIP perlu diperkuat agar lebih efektif mengoreksi tindakan sewenang-wenang. Di atas semua itu, budaya integritas harus dibangun. Hukum administrasi negara tidak boleh dilihat sekadar sebagai kumpulan aturan formal, melainkan juga sebagai etika penyelenggaraan negara. Tanpa integritas, hukum selalu akan dicari celahnya untuk dikhianati.

Kemerdekaan sejati tidak cukup dirayakan dengan upacara bendera, parade, atau pidato kebangsaan. Ia harus diwujudkan dalam praktik pemerintahan yang tunduk pada hukum. Delapan puluh tahun Indonesia merdeka adalah usia yang matang untuk menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan, keputusan yang cacat hukum, dan praktik maladministrasi adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum sekaligus pengkhianatan terhadap kemerdekaan.

Karena itu, HUT ke-80 Republik Indonesia harus menjadi ikrar bersama: menutup rapat ruang bagi pengkhianat hukum, menegakkan supremasi hukum administrasi negara, dan menjadikan integritas sebagai fondasi bernegara. Hanya dengan jalan ini kemerdekaan yang diperjuangkan dengan darah dan air mata para pendiri bangsa akan terus bermakna dan diwariskan secara utuh kepada generasi yang akan datang.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.