Diskominfo KLU Bahas Rancangan Perbup Tentang Komunitas Informasi Masyarakat
Gangga, Media NTB - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lombok Utara menggelar rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Komunitas Informasi Masyarakat (KIM). Acara berlangsung di Yonaris Caffe Lekok, Kecamatan Gangga, Senin (6/10/2025).
Kepala Dinas Kominfo KLU, Hairul Anwar, S.Kom hadir langsung memimpin kegiatan, didampingi Ahli Muda Bagian Hukum Setda KLU, Dewi Jayanti, SH.,MH dan Kabid DP2KBPMD, Marta Efendi. Turut hadir pula Sekdis Kominfo KLU, Shofan Ardianto, S.Km., Kasi E-government Diskominfo, Delsy Sofickra, S. Sos., Kabid Persandian Diskominfo, Sukardin, SE., Kabid PIKP Diskominfo, Novia Tresnawati, S.Sos., Kades Jenggala Fakhruddin, Kades Gondang Supriadi, staf Bagian Hukum, serta sejumlah anggota KIM dari berbagai desa di Lombok Utara.
Dalam sambutannya, Kadis Kominfo Hairul Anwar, S.Kom menegaskan bahwa KIM merupakan mitra penting pemerintah daerah dalam menyebarkan informasi publik yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) ini adalah mitra strategis Diskominfo, di mana kelompok masyarakat secara mandiri dan kreatif mengelola serta menyebarkan informasi. Melalui Perbup ini, kita ingin memperkuat aturan tentang pembentukan, kepengurusan, serta fungsi KIM agar lebih jelas dan berdaya guna bagi pemberdayaan masyarakat," ujar Hairul Anwar.
Rapat ini juga membahas poin-poin penting mengenai syarat pembentukan KIM, kepengurusan, tugas, fungsi, serta mekanisme kemitraan dengan Diskominfo. Selain itu, dinas juga melakukan pemetaan KIM untuk memperkuat jejaring informasi publik di Kabupaten Lombok Utara.
Bagian Hukum Setda KLU, Dewi Jayanti, menambahkan bahwa pembahasan ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya yang telah dilakukan.
"Ini adalah pembahasan ketiga, dan yang terpenting kita sepakati bersama adalah bagaimana KIM bisa memiliki payung hukum yang jelas. Baik KIM yang sudah terbentuk maupun yang belum, semuanya harus diarahkan agar dapat berjalan sesuai aturan," jelasnya.
Dengan adanya regulasi melalui Peraturan Bupati, diharapkan keberadaan KIM di Lombok Utara dapat lebih optimal dalam menjadi corong informasi, sekaligus meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.(NM)
Post a Comment