Tinjau Kegiatan Revitalisasi Sekolah, Wali Kota Bima Minta Dipercepat!
Revitalisasi sekolah adalah upaya menyeluruh melalui Dinas Dikpora untuk meningkatkan kualitas sarana, prasarana, dan lingkungan pendidikan agar lebih layak, aman, inklusif, dan mendukung proses belajar yang efektif.
Program ini tidak hanya berupa perbaikan fisik, tetapi juga mencakup penguatan tata kelola sekolah, peningkatan kapasitas guru, dan pembentukan budaya sekolah yang sehat dan berkarakter.
Pekerjaan revitalisasi sekolah oleh DIKPORA meliputi beberapa jenis kegiatan yaitu rehabilitasi fisik dan non fisik.
Untuk tahun anggaran 2025, Pekerjaan Revitalisasi dilaksanakan di 12 sekolah di Kota Bima, yaitu (1) SDN 22 Jatibaru Kota Bima; (2) SDN 13 Kolo Kota Bima; (3) SDN 24 Rabangodu Utara Kota Bima; (4) SDN 32 Panggi Kota Bima; (5) SDN 60 Sambinae Kota Bima; (6) SDN 17 Pane Kota Bima; (7) SDN 72 Ntobo Kota Bima; (8) SMPIT Insan Kamil Kota Bima; (9) SMP Muhammadiyah Kota Bima; (10) TKN 24 Nungga Kota Bima; (11) TKN 23 Dodu Kota Bima; dan (12) TKN 08 Penatoi Kota Bima dengan total anggaran sebesar Rp. 12.344.757.973.
Sebagai pelaksana teknis, DIKPORA Kota Bima memiliki peran penting meliputi aspek:
(1) Perencanaan: menetapkan kebutuhan revitalisasi berbasis data kondisi sekolah.
(2) Koordinasi: bekerja sama dengan Bappeda, Dinas PUPR, dan Inspektorat untuk sinkronisasi kegiatan.
(3) Pelaksanaan: memastikan seluruh pekerjaan sesuai standar teknis dan waktu pelaksanaan.
(4) Pengawasan dan evaluasi: memastikan kualitas pekerjaan, efektivitas pemanfaatan anggaran, dan kesesuaian dengan target kinerja.
(5) Pelaporan: menyusun laporan capaian fisik dan keuangan kepada Wali Kota dan instansi pusat (Kemendikbudristek).
Wali Kota berpesan agar pekerjaan reitalisasi sekolah mengedepankan pengelolaan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi hasil, dengan harapan agar program ini akan mempercepat peningkatan mutu pendidikan dan mewujudkan generasi Bima yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing tinggi.(NM)


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


Post a Comment