Pemkab Sumbawa Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Bupati Tekankan Profesionalisme ASN


Sumbawa, Media NTB – Pemerintah Kabupaten Sumbawa secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Senin (22/12/2025). Penyerahan SK ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam penataan dan penguatan sumber daya aparatur sipil negara (ASN) guna mendukung keberlanjutan pelayanan publik.


Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sumbawa, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM Kabupaten Sumbawa beserta jajaran, para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah, serta seluruh PPPK Paruh Waktu penerima SK.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, Budi Santoso, S.Sos., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa alokasi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumbawa berjumlah 2.979 orang, terdiri dari 175 tenaga pendidik, 910 tenaga kesehatan, dan 1.894 tenaga teknis.


Ia juga menjelaskan bahwa terdapat 37 pelamar yang tidak dapat diusulkan untuk memperoleh NIP PPPK Paruh Waktu, dengan rincian 35 orang mengundurkan diri, 1 orang meninggal dunia, dan 1 orang tidak memenuhi syarat karena telah memasuki batas usia pensiun.


Budi Santoso menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dan penetapan PPPK Paruh Waktu telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Sementara itu, Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. dalam sambutannya menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan, dengan pengaturan waktu kerja dan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan daerah, tanpa mengabaikan hak perlindungan kerja dan penilaian kinerja.


“Pemerintah daerah memastikan kebijakan PPPK Paruh Waktu dijalankan secara transparan, akuntabel, serta berpihak pada keberlanjutan pelayanan publik. Perbaikan tata kelola ASN terus dilakukan secara bertahap, menyesuaikan regulasi yang berlaku dan kemampuan fiskal daerah,” tegas Bupati.


Di akhir sambutannya, Bupati berharap kehadiran PPPK Paruh Waktu dapat menjadi energi baru dalam mewujudkan Sumbawa yang unggul, maju, dan sejahtera, seraya menegaskan bahwa kinerja hari ini akan menentukan masa depan pelayanan publik Kabupaten Sumbawa.(NM/Red)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.