Bupati Sumbawa Minta Pembangunan Indomaret di Alas Ditinjau Ulang
Rapat dihadiri anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, para kepala bagian, kepala OPD terkait, Camat Alas, Kepala Desa, perwakilan pihak Indomaret, tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa menegaskan agar pembangunan Indomaret tidak dilanjutkan di lokasi yang direncanakan saat ini. Hal tersebut dikarenakan adanya regulasi yang melarang pendirian usaha ritel modern di tengah kota kecamatan.
“Regulasi yang ada saat ini melarang pembangunan di tengah kota kecamatan. Pembangunan hanya diperbolehkan di pinggir kota kecamatan maupun kabupaten,” tegas Bupati Jarot.
Bupati menekankan bahwa dirinya tidak ingin mengambil keputusan yang berpotensi merugikan salah satu pihak. Oleh karena itu, proses pengambilan keputusan harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan kajian yang matang.
“Saya tidak ingin mengambil kesimpulan yang membuat salah satunya menjadi korban. Saya ingin mendengar terlebih dahulu pandangan dari berbagai pihak, baik dari instansi terkait, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun pihak Indomaret,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Sumbawa meminta agar masyarakat memahami bahwa proses ini membutuhkan waktu serta pertimbangan yang komprehensif. Ia juga menginstruksikan kepada dinas perizinan dan OPD terkait untuk melakukan kajian lebih mendalam sebelum ditetapkan keputusan akhir.
“Saya minta untuk usaha ini, sementara kita tutup sampai waktu yang belum kita tentukan,” tutup Bupati.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam memastikan kebijakan pembangunan berjalan sesuai regulasi serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan pelaku usaha secara berimbang.(NM)





Post a Comment