Bupati Sumbawa Tekankan Kolaborasi Forkopimda Kawal Implementasi KUHP Baru


Sumbawa, Media NTB – Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Penguatan Pemahaman dan Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru yang digelar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumbawa di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (21/01/2026).


Kegiatan yang diinisiasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumbawa ini dihadiri Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, staf ahli, asisten daerah, serta peserta dari berbagai unsur.


Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan agenda strategis menjelang pemberlakuannya secara efektif pada 2 Januari 2026. Ia menyebut KUHP baru sebagai tonggak sejarah hukum nasional karena menjadi hukum pidana karya anak bangsa yang berlandaskan Pancasila, hak asasi manusia, dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.


Bupati menekankan pentingnya masa transisi ini dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kesiapan aparat, serta memperluas pemahaman hukum hingga ke tingkat masyarakat bawah. Ia juga menyoroti pengakuan terhadap living law dan nilai hukum adat, seperti Tau Ke Tana Samawa, agar dapat bersinergi dengan hukum negara.


Selain itu, Bupati mendorong penyesuaian dan harmonisasi peraturan daerah agar sejalan dengan pendekatan pemidanaan yang lebih manusiawi, berkeadilan restoratif, dan proporsional. Untuk itu, ia mengajak seluruh unsur Forkopimda memperkuat koordinasi, meluruskan informasi di tengah masyarakat, serta mengawal implementasi KUHP baru secara kolaboratif.


Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, dan Kapolres Sumbawa, dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa bertindak sebagai moderator. 

(IP/ADR/NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.