Pemprov NTB Tegaskan Tarif Transportasi Online Final dan Berlaku Resmi



Mataram, Media NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB menegaskan bahwa kebijakan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) telah bersifat final, sah, dan berlaku resmi bagi seluruh aplikator transportasi online yang beroperasi di wilayah NTB.


Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dishub NTB, Indra, dalam pertemuan bersama para pemangku kepentingan transportasi daring yang digelar di Ruang Rapat Cakra Dishub Provinsi NTB, Rabu (14/1/2026).


Kebijakan tarif ASK ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem transportasi daring yang adil, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari para pengemudi yang berdomisili di NTB.


Berdasarkan Keputusan Gubernur NTB, tarif ASK ditetapkan dengan batas bawah Rp4.500 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer. Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, khususnya Pasal 22, yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan tarif di daerah dan menjadi acuan resmi bagi seluruh aplikator transportasi online di NTB.


Para aplikator, di antaranya Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive, menyatakan komitmen untuk mematuhi regulasi sepanjang kebijakan ditetapkan secara jelas melalui produk hukum resmi, bukan sekadar kesepakatan harga. Hal tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi pelanggaran terhadap ketentuan persaingan usaha. Para aplikator juga mengusulkan keterlibatan akademisi dalam kajian transportasi serta diskusi lanjutan terkait standar operasional, kelayakan kendaraan, kebersihan, administrasi, dan pengawasan.


Sementara itu, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan tarif maupun teknis operasional transportasi. Peran Kominfotik difokuskan pada pengawasan komunikasi dan literasi digital, dukungan sistem informasi, publikasi kebijakan, serta fasilitasi dialog digital antara pemerintah daerah dan aplikator guna membangun ekosistem transportasi digital yang aman dan inklusif.


Dari aspek ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mencatat bahwa transportasi online telah menyerap 9.259 driver terdaftar, sekaligus berkontribusi terhadap penurunan angka pengangguran di NTB. Disnakertrans mengimbau seluruh pengemudi untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan demi perlindungan keselamatan dan jaminan kerja, serta membuka ruang pengaduan bagi penyelesaian konflik antara driver dan aplikator.


Dari sisi perizinan, DPMPTSP NTB mengungkapkan bahwa belum seluruh aplikator menyelesaikan proses izin ASK secara lengkap. Setiap penambahan kendaraan diwajibkan untuk memperbarui izin dan memastikan data kendaraan selalu mutakhir. Ke depan, penetapan kuota kendaraan akan berbasis kajian teknis dan kerja sama lintas sektor, termasuk dengan kalangan akademisi.


Selain pengaturan tarif, Pemprov NTB juga menegaskan kewajiban operasional lainnya. Seluruh kendaraan transportasi online diwajibkan menggunakan pelat nomor DR dan EA sebagai bentuk dukungan terhadap PAD. Selain itu, setiap aplikator diwajibkan memiliki kantor cabang di NTB. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga tindakan lanjutan oleh Dishub NTB.


Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk menegakkan regulasi tarif ASK secara konsisten, disertai kepatuhan terhadap perizinan, standar kendaraan, perlindungan tenaga kerja, dan keberadaan kantor cabang aplikator, demi mewujudkan layanan transportasi online yang tertib, adil, dan berkelanjutan di NTB.

(rido/jmy/nm)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.