TAPD Kabupaten Bima Jelaskan Proses Penyusunan dan Penetapan APBD TA 2026


Bima, Media NTB – Mencermati dinamika yang berkembang terkait proses penyusunan dan penetapan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bima yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, SE, Rabu (14/1/2026), menyampaikan sejumlah poin penjelasan kepada publik.


TAPD menegaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan dokumen penganggaran telah dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi TAPD serta berpedoman pada Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 100.3.3.1-677 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Evaluasi Rancangan Perda Kabupaten Bima tentang APBD Tahun 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun 2026.


Dalam diktum kedua SK tersebut ditegaskan bahwa Bupati Bima bersama DPRD Kabupaten Bima wajib melakukan penyempurnaan dan penyesuaian atas Ranperda dan Ranperbup APBD Tahun 2026 paling lambat 7 (tujuh) hari sejak keputusan evaluasi diterima.


Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tahapan penyempurnaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui TAPD bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bima. Selanjutnya, hasil penyempurnaan evaluasi ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD sebagai dasar penerapan Perda tentang APBD, yang kemudian disampaikan kepada Gubernur NTB paling lambat 3 (tiga) hari setelah memperoleh Nomor Registrasi (Noreg) Perda APBD dari Gubernur.


Dokumen hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi NTB disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bima melalui TAPD untuk dilakukan harmonisasi dan penyempurnaan bersama Banggar DPRD. Proses tersebut diikuti dengan penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi APBD Tahun 2026.


Pemerintah Daerah melalui TAPD juga telah menyampaikan surat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bima dengan Nomor 903.122.07.3/2025 tanggal 22 Desember 2025 perihal penyampaian hasil evaluasi Raperda APBD TA 2026, guna mengagendakan rapat harmonisasi sesuai batas waktu yang ditentukan dalam regulasi.


Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima selaku Ketua TAPD bersurat kepada Pemerintah Provinsi NTB dengan Nomor 188/131/03.3/2025 tanggal 30 Desember 2025 perihal permohonan Nomor Register Peraturan Daerah, dengan melampirkan rekomendasi Tim Evaluator Provinsi serta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Rancangan Perda APBD Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh dua unsur pimpinan DPRD.


Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB menerbitkan Nomor Register melalui surat Nomor 100.3.2/865/KUM/2025 tanggal 30 Desember 2025 perihal Pemberian Nomor Register Raperda Kabupaten Bima.


TAPD menegaskan bahwa seluruh proses yang dilaksanakan telah berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah.


“Terkait dinamika yang terjadi, TAPD berpandangan bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang normatif dalam proses penyusunan APBD. Ke depan, Pemerintah Daerah berharap seluruh tahapan penyusunan dan pembahasan Perda APBD dapat terlaksana dengan lebih baik,” tutup TAPD.(Red)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.