Sekda Kota Bima Pimpin Rapat Pembahasan Status Lahan Kolam Retensi Amahami Program NUFReP 2026


Kota, Media NTB – Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, memimpin rapat pembahasan status lahan pembangunan Kolam Retensi Amahami, yang merupakan bagian dari Program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) Tahun 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kota Bima, Selasa (13/01/2026).


Rapat tersebut dihadiri Asisten II Setda Kota Bima, Inspektur Kota Bima, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Perkim, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima, serta pihak pelaksana dari Balai Wilayah Sungai (BWS).


Dalam arahannya, Sekda menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bima sebelumnya telah menyampaikan surat resmi kepada Bank Dunia yang menyatakan bahwa lahan dimaksud tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bima. Namun dalam perkembangannya, ditemukan adanya pemagaran lahan serta sertifikat atas nama pihak lain.


“Pemerintah Kota Bima tidak dapat mengesampingkan fakta adanya sertifikat yang dimiliki pihak lain. Namun demikian, kepemilikan sertifikat tersebut tidak serta-merta menggugurkan klaim Pemerintah Kota Bima terhadap aset tersebut,” tegas Sekda.


Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bima telah melakukan berbagai langkah pengamanan aset, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengamankan aset-aset pemerintah, khususnya aset yang sebelumnya merupakan milik Pemerintah Kabupaten dan telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Bima.


Lebih lanjut dijelaskan, Pemkot Bima telah menyepakati tahapan penyelesaian melalui mediasi, baik secara informal maupun formal. Apabila upaya mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka jalur hukum perdata akan ditempuh terkait kepemilikan sertifikat atas lahan tersebut.


Sekda juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima telah melakukan mediasi informal dengan pihak pemegang sertifikat pertama dan menghasilkan sejumlah kesepakatan awal. Ia berharap proses mediasi yang sedang berjalan dapat memberikan solusi terbaik bagi semua pihak.


“Kita doakan bersama semoga proses mediasi ini berjalan lancar. Jika berjalan baik, tentu akan menghasilkan solusi terbaik,” ujarnya.


Pada kesempatan tersebut, Sekda juga menyampaikan permohonan pengertian kepada pihak BWS, bahwa Pemerintah Kota Bima belum dapat menerbitkan surat pernyataan clean and clear dalam waktu dekat, mengingat status lahan masih dalam sengketa dan sedang dalam proses mediasi.


“Kami memohon pengertian dan dukungan dari BWS agar proyek ini tetap dapat berjalan sesuai mekanisme, sehingga pada akhirnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Bima,” pintanya.


Rapat kemudian dilanjutkan dengan pendalaman materi serta inventarisasi langkah-langkah administratif yang akan dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah, guna mendukung penyelesaian status lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.