Terima LHP BPK Semester II 2025, Gubernur NTB Tegaskan Tak Ada Kompromi Soal Lingkungan
Mataram, Media NTB - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTB, Senin (21/1/2026), bertempat di Aula Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Mataram.
LHP tersebut mencakup tiga sektor utama, yakni lingkungan hidup, ketahanan pangan, dan operasional Bank NTB Syariah.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi cermin penting bagi perbaikan pembangunan daerah ke depan.
“LHP terkait tiga sektor ini sudah lama saya tunggu. Hasil audit ini menjadi acuan untuk melakukan perbaikan, karena kita tidak bisa bergerak maju tanpa membenahi yang ada,” ujar Gubernur yang akrab disapa Miq Iqbal.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi NTB ke depan akan fokus pada dua tugas utama, yakni menyelesaikan visi-misi pembangunan serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.
“Ke depan kita akan mengerjakan dua hal besar: mewujudkan visi-misi dan memperbaiki berbagai rekomendasi hasil audit BPK,” tegasnya.
Menanggapi temuan BPK di sektor lingkungan hidup, Gubernur Iqbal menekankan kehati-hatian dalam pengelolaan hutan, khususnya terkait penerbitan izin.
“Terkait hutan dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), kami sangat berhati-hati. Meski gubernur memiliki kewenangan, tetap harus waspada agar tidak melanggar aturan perlindungan hutan. Saya pertegas, tidak ada kompromi urusan hutan dan lingkungan. Jika tidak memenuhi syarat, izin dikembalikan,” tegasnya.
Pada sektor ketahanan pangan, Gubernur berharap rekomendasi BPK menjadi pijakan dalam peningkatan produksi pangan di NTB.
“Tahun 2026 kita mendapat program Optimasi Lahan (Oplah) seluas 14 ribu hektare untuk memperkuat swasembada pangan. Fokusnya perbaikan irigasi dan peningkatan produktivitas lahan tidur dan non-rawa. Ini menjadi bagian tindak lanjut LHP BPK,” jelasnya.
Terkait operasional Bank NTB Syariah, Gubernur menegaskan bahwa perbaikan sistem menjadi fokus utama kepemimpinannya.
“Masalah pembiayaan Bank NTB Syariah saat ini didominasi ASN, sementara banyak pembiayaan produktif justru mengalir ke luar daerah. Ini menjadi perhatian serius,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya penguatan pembiayaan produktif, khususnya bagi UMKM lokal, agar keberadaan Bank NTB Syariah benar-benar dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Suparwadi, S.E., M.M., Ak., ERMAP, CSFA, menjelaskan bahwa pada sektor lingkungan hidup masih ditemukan ketidaksesuaian dalam penerbitan izin.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 22 izin usaha di badan sungai dan 20 lokasi tambang ilegal. Namun kami mengapresiasi upaya Pemprov NTB dalam perlindungan hutan,” ujarnya.
Di sektor ketahanan pangan, BPK menemukan kelemahan dalam RPJMD Tahun 2025, terutama ketidaksesuaian Peraturan Gubernur dengan Peraturan Presiden tentang rencana ketahanan pangan berkelanjutan.
Sementara pada Bank NTB Syariah, BPK merekomendasikan penguatan sistem informasi, respons insiden dan pemulihan pasca-serangan siber, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan.
“Perlu penguatan operasional dan penataan komposisi pembiayaan UMKM agar manfaat Bank NTB Syariah benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkas Suparwadi.
(alif/her/nm/red)





Post a Comment