Pelantikan Istri Wali Kota Bima Sesuai Mekanisme, Bukan Promosi, Tapi Kembali ke Jabatan Eselon III


Kota Bima, Media NTB – Pelantikan Hj. Badrah Ekawati sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bima menjadi perhatian publik. Pemerintah Kota Bima menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan merupakan promosi jabatan, melainkan pengembalian yang bersangkutan ke jabatan administrator (Eselon III) yang sebelumnya pernah diemban.


Wali Kota Bima H. A. Rahman, S.E., menjelaskan bahwa Hj. Badrah Ekawati pernah menduduki jabatan Kepala Bidang di Dinas Kesehatan sejak 2016 sebelum kemudian dinonjobkan. Karena itu, pelantikan yang dilakukan tidak mengubah jenjang kariernya, melainkan mengembalikan posisi sesuai tingkat jabatan yang pernah dijalani.


Aji Man (sapaan akrab wali kota Bima) menjelaskan bahwa, Hj. Badrah Ekawati merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki pengalaman birokrasi di bidang kesehatan dan telah memenuhi persyaratan jabatan administrator. Jabatan Sekretaris Dinas Kesehatan sendiri merupakan jabatan administrasi yang pengisiannya dilakukan melalui mekanisme manajemen ASN, bukan melalui seleksi terbuka sebagaimana berlaku pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).


Aji Man juga menegaskan bahwa pelantikan tersebut telah melalui prosedur administrasi dan memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana dipersyaratkan dalam setiap mutasi maupun pengangkatan ASN.


Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan anggapan yang berkembang bahwa pelantikan tersebut merupakan bentuk perlakuan istimewa. Secara administratif, tidak terjadi kenaikan jenjang jabatan maupun percepatan karier, karena yang bersangkutan hanya dikembalikan pada jabatan Eselon III yang sebelumnya pernah diduduki.


Aji Man menegaskan bahwa seluruh proses pengisian jabatan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, pengalaman, dan kebutuhan organisasi. Ia berharap, agar masyarakat dapat melihat persoalan ini secara proporsional dengan membedakan antara promosi jabatan dan pengembalian ASN ke jabatan yang setara sesuai mekanisme kepegawaian.(NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.