Pemkab Sumbawa Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Air demi Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Sumbawa, Dandim 1607/Sumbawa, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Direktur Perumda Air Minum Batulanteh, para camat, dan kepala desa.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sumbawa, Ivan Indrajaya, ST., MM, menjelaskan sosialisasi bertujuan memberikan informasi yang utuh kepada para pemangku kepentingan mengenai kebijakan penyesuaian tarif serta membangun kesamaan persepsi dalam mendukung peningkatan layanan air minum.
Bupati Sumbawa mengatakan keputusan penyesuaian tarif telah melalui kajian selama tujuh hingga delapan bulan. Menurutnya, kondisi keuangan Perumda Batulanteh sudah sangat berat setelah 12 tahun tarif tidak pernah disesuaikan, sementara biaya operasional seperti listrik, BBM, dan bahan pendukung terus meningkat.
Selama ini, operasional perusahaan air minum tersebut ditopang subsidi APBD sekitar Rp1 miliar per tahun. "Tujuan utama penyesuaian tarif ini adalah agar kualitas pelayanan air kepada masyarakat semakin baik. Kami berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini," ujar Bupati.
Direktur Perumda Air Minum Batulanteh, H. Abdul Hakim, SE, menegaskan penyesuaian tarif tetap mengedepankan asas keadilan melalui skema subsidi silang. Pelanggan sektor industri akan dikenakan tarif lebih tinggi untuk membantu kelompok rumah tangga berpenghasilan rendah dan pelanggan sosial.
Penyesuaian tarif mulai berlaku pada Agustus 2026 dan akan tercermin pada tagihan September 2026. Rata-rata kenaikan tarif sekitar 30 persen dengan rincian tarif sosial sebesar Rp2.160–Rp2.800 per meter kubik, rumah tangga Rp2.900–Rp3.870 per meter kubik, dan industri Rp3.250–Rp4.370 per meter kubik. Pemerintah menegaskan kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pelayanan air minum yang lebih andal bagi masyarakat Sumbawa.(NM)






Post a Comment