Pemkot Bima Perkuat Strategi Pengamanan Aset Daerah, 66 Bidang Tanah Belum Bersertifikat
Bima, Media NTB - Pemerintah Kota Bima menggelar rapat koordinasi khusus untuk membahas strategi pengamanan dan optimalisasi pengelolaan aset daerah, bertempat di Aula Rapat Wali Kota Bima, Senin (23/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH., dan dihadiri Inspektur Daerah, seluruh Asisten, Kepala BPKAD, Kaban Kesbangpol, Kasat Pol PP, Kadis Perkim, Kabid BMD, Kabag Hukum, Camat Rasanae Barat, serta Lurah Dara.
Dalam arahannya, Wakil Wali Kota menegaskan perlunya langkah cepat pemerintah dalam mengamankan aset yang semakin hari banyak diklaim maupun dikuasai pihak lain. Ia menekankan bahwa seluruh aset yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) harus memiliki legalitas kuat dan tidak boleh dibiarkan tanpa status hukum yang jelas.
Berdasarkan data BPKAD, terdapat 66 aset bidang tanah hasil serah terima dari Pemerintah Kabupaten Bima yang belum bersertifikat, dan sebagian diantaranya telah diklaim masyarakat. Berbagai kendala ditemukan, mulai dari tukar guling sebelum pemekaran, tanah yang telah ditempati masyarakat, sertifikat yang terbit atas nama pribadi, hingga rumah dinas yang masih dihuni tanpa kejelasan status.
Dalam rapat, Inspektur Daerah meminta penjelasan terkait langkah hukum yang paling tepat, khususnya menyangkut sengketa pada aset NOP 50, 51, dan 70. Kabag Hukum memaparkan bahwa aset-aset tersebut memiliki riwayat tukar guling sejak tahun 1998, namun kemudian muncul klaim dari ahli waris yang mengajukan keberatan dan tuntutan baru.
Wakil Wali Kota secara khusus menegaskan peran strategis Lurah Dara dalam memberikan rekomendasi penerbitan maupun pengajuan sertifikat oleh masyarakat agar tidak memicu sengketa lanjutan. Ia juga memastikan bahwa Pemkot Bima akan menindak tegas setiap upaya penguasaan aset tanpa dasar hukum.
Dukungan juga datang dari KPKNL, yang menyatakan siap membantu Pemkot Bima dalam pengamanan aset melalui mekanisme Satgas sesuai kewenangan.
Rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan penting:
- Mengklasifikasikan seluruh aset daerah berdasarkan status, bukti kepemilikan, dan kondisi lapangan.
- Memperkuat administrasi setiap kebijakan terkait pengamanan aset.
- Menelusuri kembali alas hak aset yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bima.
- Mengajukan sertifikasi atas aset yang tidak dalam status sengketa.
- Memperkuat koordinasi lintas instansi melalui Satgas Pengamanan Aset Daerah.
Rakor ditutup dengan penyusunan langkah tindak lanjut, termasuk pembentukan tim pengamanan aset. Pemkot Bima berharap strategi ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.(NM)




Post a Comment